Lampung Utara, Translampung.Id -Dua pelaku yang disinyalir sebagai pengedar narkoba jenis sabu, diringkus satresnarkoba polres Lampung Utara, jum.at 13 September 2024.
Keduanya RAP (31) warga Penitis Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan dan I (37) warga Dusun Tanjung Harapan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku ini, bermula adanya informasi dari masyarakat,
Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota turun kelokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya.
Disampaikan Kasat, pertama pihaknya mengamankan RAP (31), setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu,” jelas AKP Eko Heri.
Saat dilakukan pengembangan, Anggota kembali melakukan penggerebekan dirumah pelaku ke dua yakni I (37), disana didapatkan barang bukti shabu sebanyak 2 paket, 1 buah timbangan digital, 1 bundle plastik klip, 1 buah kaleng bekas dan 1 unit Hp Oppo.
” Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya (Ek)
Discussion about this post