Lampung Utara, Translampung Id – DPO pelaku curas yang beraksi di kecamatan Abung Semuli dibekuk anggota reskrim Polsek Abung Semuli.
Palaku Y (25) warga Desa Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli tersebut ditangkap di jalan Raya Humas Jaya.
Kapolsek Abung Semuli Iptu Sahrul Emarsad mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, Pelaku yang sudah menjadi DPO berhasil kami tangkap saat berada di Jalan Raya Humas Jaya,” kata Kapolsek sabtu, 10 Agustus 2024.
Disampaikan Kapolsek, Y diduga sebagai pelaku curas, pada hari sabtu Tanggal 13 April 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib di Jl Areal PT. GPP Humas Jaya Divisi IV Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli.
Pelaku yang berjumlah 2 orang itu mencegat korban ditengah jalan dan meminta Uang dan rokok sambil mengancam dengan badik,
“Saya bunuh kamu” kata salah seorang pelaku yang lalu mengambil Tas Warna hitam dan Hp Iphone milik korban sembari menanyakan sandi Hp Iphone milik korban.
” Meihat korban menolak, salah satu pelaku menodongkan alat menyerupai Senpi ke arah korban karena korban tidak mau memberikan sandi Hp nya. Akhir nya korban berpura-pura mau dan mengirimkan serlock ke pihak keluarga,” tuturnya.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban pelaku meninggalkan korban.
Adapun Barang yang berhasil diambil korban tas warna hitam yang berisikan dompet warna hitam Uang sejumlah Rp. 900.000, musik Box, STNK motor, SIM C, KTP dan sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 15.000.000. kemudian korban melapor ke Polsek Abung semuli.
“Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, selanjutnya anggota di pimpin oleh Kapolsek berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ucapnya (Ek)
















Discussion about this post