PANARAGAN (translampung.ID) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Ahmad Hariyanto, minta pemasangan tiang Papan reklame di badan jalan, pasar Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, segera dibongkar.
Hal tersebut berdasar Surat Kepala Dinas DPMPTSP Nomor 005/127.b/II.17/TUBABA/2024 Tanggal 20 Juni 2024 perihal Pengawasan Penyelenggaraan Reklame, telah dilakukan rapat pembahasan pemasangan baliho di titik Pasar Pulung Kencana milik PT Dinamis Media Indonesia.
Rapat pembahasan tersebut dilakukan di sekretariat Kantor DPMPTSP Tubaba, Kelurahan Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah, bersama staf pengawasan serta perwakilan dari PT Dinamis Media Indonesia. Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, berdasar undangan pihaknya pada pekan lalu, hari ini sudah dilakukan rapat bersama dengan pihak PT Dinamis Media Indonesia untuk membahas terkait tempat reklame di Pasar Pulung Kencana, yang diduga dapat mengganggu dan mengancam keselamatan berlalu lintas.
“Hasil pengawasan oleh DPMPTSP didapat bahwa titik pemasangan papan reklame di Pasar Pulung Kencana berada di badan jalan sehingga DPMPTSP memerintahkan kepada pihak PT. Dinamis Media Indonesia agar segera melakukan pembongkaran atau pemindahan titik pemasangan yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan” Kata Hariyanto.
Kata dia, pihak PT Dinamis Media Indonesia secara kooperatif telah memenuhi undangan Kepala Dinas PTSP, serta memberikan pernyataan sebagai berikut.
Pihak PT. Dinamis Media Indonesia bersedia untuk mengikuti arahan dan ketentuan prosedur pemerintah Kabupaten Tubaba terkait pemasangan papan reklame,
“Pihak PT. Dinamis Media Indonesia akan segera melakukan pembongkaran atau pemindahan pemasangan papan reklame yang berada di Pasar Pulung Kencana ke titik yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan badan jalan” Tegasnya.
Menanggapi Itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba Paisol, mengatakan. Keberadaan tiang papan reklame milik PT Dinamis Media Indonesia yang terletak di Pasar Pulung Kencana tersebut memang tidak memiliki izin.
“Saya sudah menanyakan juga dengan Dinas PUPR, dan mereka menyatakan bahwa pihaknya memang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin terhadap reklame tersebut. Jadi sudah jelas itu wajib dibongkar, dan jika ingin memasang harus jalani prosedur sesuai ketentuan” Imbuh paisol. (Dirman)
















Discussion about this post