PANARAGAN (translampung.ID)–Puskesmas Tiyuh (Desa) Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga miliki dan membuang obat kadaluarsa tidak pada tempatnya.
Hal tersebut berdasar informasi dari warga sekitar yang enggan namanya disebutkan saat di jumpai translampung.ID dilokasi, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, saat itu dirinya sedang melintas di jalan dua di belakang Puskesmas setempat dengan berjalan kaki hendak menuju pulang kediamannya yang tidak jauh dari lokasi.
“Setelah dari tempat kawan, pulangnya jalan kaki, tidak sengaja saya melihat di dalam gorong-gorong ada obat dengan kemasan botol dan tablet dalam keadaan utuh, apakah obat tersebut masih bagus, atau sudah kadaluarsa. Saya juga tidak tahu, obat itu sengaja dibuang oleh pihak Puskesmas atau bagaimana” Kata Warga yang enggan namanya disebutkan.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi secara resmi terkait hal tersebut, Kepala Puskesmas Margodadi sedang tidak berada ditempat.
“Ibu Kepala Puskesmas saat ini tidak ada ditempat, begitu juga dengan pejabat-pejabat lainnya sedang Dinas luar” kata staf Puskesmas Margodadi.
Sementara, berdasar Undang Undang Lingkungan Hidup, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana.
Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur sebagai berikut:.
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Hingga berita ini dilansirkan pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat belum dapat dikonfirmasi secara resmi. (Diman)


















Discussion about this post