PANARAGAN (translampung.ID) –Pimpinan Ombudsman RI. Dadan Suparjo Suharmawijaya, dorong Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, M. Firsada, segera selesaikan sengketa tapal batas antar Kabupaten dan Tiuh (Desa) di kabupaten setempat.
Hal tersebut disampaikan Dadan Suparjo, saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Memorandum of understanding (MOU) antara pemerintah Tubaba di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rabu (5/6/2024).
“Saya tidak tau di Tubaba ini sudah selesai apa belum pak Bupati terkait tapal batas, tentunya kita ingin dorong agar proses penyelesaiannya segera” Kata Dadan Suparjo, saat di konfirmasi translampung.ID.
Menurutnya, terkait tapal batas belum selesai masih ada sengketa, ini memang berimplikasi banyak hal, baik itu aspek properti kepemilikan masyarakat maupun juga pelayanan.
“Seringkali menjadi problem yang muncul belakangan, katakanlah akibat pemekaran Kabupaten/Kota atau Desa, itu ketika tidak ada peralihan kepemilikan, atau tidak terdeteksi ada masalah, namun setelah sekian tahun berikutnya masalahnya baru muncul ke permukaan” Terangnya.
Sebab itu, kami di Ombudsman banyak menangani hal tersebut, dan sekarang juga kita sedang ada upaya Stating Review atau Refit asesmen (RA), kita minta kementerian dalam negeri sejauh mana progres penetapan tapal batas, dan sejauh ini progresnya seperti apa.
“Yang sering menjadi problem batas wilayah selama ini karena sering ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), padahal tapal batas itu menyangkut 2 wilayah, artinya perda di 2 tempat kabupaten ini dengan Kabupaten tetangga dua-dua nya harus memproses, kemudian di provinsi nya juga seperti apa, itu yang seringkali menimbulkan problem. Tapi tentu karena lintas wilayah, maka harus pemerintah yang lebih tinggi dapat mengkoordinir agar penyelesaian itu bisa cepat” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Yanto, menerangkan.
Terkait sengketa tapal batas antara Kabupaten, itu telah terselesaikan semua, namun masih tersisa batas antara Kabupaten Tubaba dan Lampung Utara.
“Secara penetapan batas dengan lampung utara, itu sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dalam hal ini, jikapun ada dari pihak Kabupaten tetangga yang belum menerima garis batas yang di tetapkan ada kemungkinan dilakukan gugatan ke mahkamah agung” Kata Yanto.
Terkait penyelesaian tapal batas antara Tiyuh di Tubaba, itu pihak Dinas PMT yang menanganinya, dan saat ini sedang di proses melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Namun ada sebagian di proses melalui rekom Badan informasi geospasial (BIG) yang mengeluarkan rekomendasi dan verifikasi SHP peta Tiyuh”Imbuhnya. (Dirman)
Discussion about this post