• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampura

Kejaksaan Negeri Lampura Tetapkan Kepala LPTS UBL Sebagai  Tersangka.

eka lampura by eka lampura
30 April 2024 | 19 : 59
in Lampura
0
Kejaksaan Negeri Lampura Tetapkan Kepala LPTS UBL Sebagai  Tersangka.

Oplus_131072

220
SHARES
253
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

LAMPUNG UTARA – Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Ronny Hasudungan Purba akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Selasa (30/4/2024) sekira pukul  17:00 Wib

Ronny Hasudungan Purba, yang menjabat kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL), ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roni menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Korp Adhiyaksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA

Polisi Tangkap 2 Pelaku Yang Diduga Pengedar Sabu Di Sungkai Selatan

Penyelundupan 40 paket sabu di lapas Kotabumi digagalkan petugas, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Pegawai Rutan

Gelar Pam Rawan Pagi, Satlantas Polres Lampura  Wujudkan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

Pemkab Lampura Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

Usai menjalani pemeriksaan, Roni keluar dari gedung kantor Kejaksaan Negeri mengenakan Rompi Orange dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi untuk dilakukan penahanam selama 20 hari kedepan.

Sementara kepala kejaksaan negeri Lampung Utara, M. Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan bahwa pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi kasus tindak pidana korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara.

” Yang pertama adalah ME selaku kepala Inspektorat Lampung Utara dan satunya lagi adalah RHP, ” kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, didampingi Kasubsi A Intelijen, Glenn Lucky dan Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung.

Dijelaskannya, ME adalah selaku Inspektur kabupaten Lampung Utara. Dimana ME dalam kegiatan Konsultansi Jasa Konstruksi pada Inspektorat kabupaten Lampung sebagai PPK dan PA. Kemudian untuk RHP bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang sama.

” Dalam kesempatan hari ini yang hadir memenuhi panggilan kami hanya saudara RHP, Sementara saudara ME beralasan Sakit, dan akan dilakukan pemanggilan ke tiga yang akan dijadwalkan dalam Minggu ini, ” ujar Guntoro.

Lebih lanjut, Guntoro menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah Menyimpulkan didapati 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 Kuhap. Kemudian lanjut dia, penyidik meningkatkan status saksi RHP sebagai tersangka.

Tersangka RHP Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL sebagai pihak pelaksana pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022

” Penetapan saudara RHP menjadi tersangka berdasarkan surat nomor 1312/L.8/13/FD.1/04/2024 Tertanggal 30 APRIL 2024,” jelasnya.

Masih kata Guntoro, Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 Tanggal 22 Februari 2024.

” Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP, ” bebebrnya.

Untuk Selanjutnya, Tersangka RHP berdasarkan pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024.

” Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” tukasnya. (Ek)

Related Posts

Polisi Tangkap 2 Pelaku Yang Diduga Pengedar Sabu Di Sungkai Selatan
Lampura

Polisi Tangkap 2 Pelaku Yang Diduga Pengedar Sabu Di Sungkai Selatan

24 jam ago
Penyelundupan 40 paket sabu di lapas Kotabumi digagalkan petugas, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Pegawai Rutan
Lampura

Penyelundupan 40 paket sabu di lapas Kotabumi digagalkan petugas, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Pegawai Rutan

2 hari ago
Gelar Pam Rawan Pagi, Satlantas Polres Lampura  Wujudkan Pelayanan Prima Pada Masyarakat
Lampura

Gelar Pam Rawan Pagi, Satlantas Polres Lampura  Wujudkan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

2 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Bupati Parosil Tandatangani Komitmen Kabupaten Layak Anak

28 Oktober 2019 | 17 : 21
Anggotanya Di Intimidasi Preman Penjaga Proyek Jalan Provinsi, PWI Mesuji Desak APH Bertindak

Anggotanya Di Intimidasi Preman Penjaga Proyek Jalan Provinsi, PWI Mesuji Desak APH Bertindak

11 Agustus 2023 | 14 : 02

Masih Menganggap Biasa

28 Maret 2020 | 09 : 20
Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Curanmor ke Jaksa Penuntut Umum

11 Mei 2023 | 13 : 12
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!