SUKSESKAN GEMAPATAS: Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Kepala ATR/BPN Tanggamus Deden Permana, bersama leading sector terkait dan masyarakat, turut menyukseskan Program GEMAPATAS Kementerian ATR/BPN RI seluruh Indonesia yang masuk dalam Rekor MURI, di Pekon Tanjungjati. (Foto-foto: DISKOMINFOSANDI KABUPATEN TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Demi memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria antar-warga negara, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanggamus Deden Permana beserta masyarakat, melaksanakan pemasangan patok batas tanah secara simbolis. Kegiatan bertajuk Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Serentak (GEMAPATAS) tersebut dipusatkan di Balai Pekon Tanjungjati, Kecamatan Kotaagung Timur pada Jumat (3/2/2023).
Selain di Kabupaten Tanggamus, GEMAPATAS ini juga dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia. Bupati Tanggamus dan seluruh peserta terlebih dahulu menyaksikan video conference (vicon) yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto.
Saat diwawancarai, Bupati Tanggamus didampingi Kepala ATR/BPN Deden Permana mengatakan, pelaksanaan GEMAPATAS di seluruh Indonesia, bertujuan memberi kepastian hukum bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik agraria. Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyambut baik program ini, karena melalui kegiatan ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
”Kegiatan ini juga dapat terlaksana berkat kerja sama dengan ATR/BPN Tanggamus, program-program yang diberikan oleh ATR/BPN Tanggamus selama ini telah dapat terlaksana dengan baik. Kepada masyarakat Tanggamus, forkopimda dan seluruh stakeholder, mari bersama kita mendukung kegiatan ini, agar situasi Kabupaten Tanggamus dapat tetap kondusif. Mari bersama kita berantas mafia tanah. Kita buat mereka mati selamanya,” ujar Dewi Handajani.
GEMAPATAS ini dilaksanakan sebagai upaya dalam mengakselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kementerian ATR/BPN RI mencanangkan GEMAPATAS sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
GEMAPATAS diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah, kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah.
Kepala ATR/BPN Tanggamus Deden Permana menjelaskan, tujuan diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar-masyarakat.
”GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas,” beber Deden Permana.
Pada tahun 2023, dia melanjutkan, Kementerian ATR/BPN RI mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya, dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.
”Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” kata Deden lagi.
Adapun standard patok yang benar, Deden merinci, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm. Sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan keputusan kepala kantor pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
”Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI kategori Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah Jumlah Terbanyak. Penganugerahan Rekor MURI diserahkan setelah kegiatan berlangsung,” urai Deden.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas PMD Tanggamus Arpin, Kabag Tapem Syarif Z., Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriono S.H., M.H., Kanit III Intelkam Polres Tanggamus Aipda. Ananda Kesuma, Camat Kotaagung Timur Quroisin, S.E., Anggota Bhabinsa Koramil 424-03/KTA Sertu Agung P., Kepala Pekon dan masyarakat Pekon Tanjungjati. (ayp)




















Discussion about this post