LAMPUNG UTARA – Melakukan perlawanan aktip saat hendak ditangkap, pelaku pencurian motor di rumah sakit handayani di lumpuhkan tekab 308 Polres Lampung Utara.
BS (28) warga Bojong barat Kotabumi, yang baru tiga bulan keluar dari penjara tersebut, kembali ditangkap polisi saat berada dirumah saudaranya.
Kasat Reskrim Iptu Stef Bayoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, saat di hubungi membernakan peristiwa tersebut.”Iya benar, unit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor,” katanya, Sabtu (16/3/24).
Disampaikan Kasat, kronologi kejadian berawal saat korban Ridwan pada hari selasa 5 Maret 2024 datang kerumah Sakit Handayani untuk mejaga neneknya yang sedang di rawat.
Kemudian korban memarkirkan motor Yamaha Vixion miliknya di halaman parkir rumah sakit tersebut, keesokan harinya ketika korban hendak pulang ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi hilang di curi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan olah TKP dan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Petugas segera melakukan penggerebekan dimana pelaku sedang berada dirumah saudaranya.
” Saat di lakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Untuk satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kasat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah orang tua pelaku. Pungkas Iptu Stef Bayoh. (Ek)


















Discussion about this post