AMANKAN 311 BOTOL MIRAS ILEGAL: Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Samsuri memimpin Ops Cempaka Krakatau 2024 demi memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat selama bulan suci Ramadan, berhasil mengamankan 311 botol miras tanpa izin edar dari salah satu toko di Gisting, Rabu (27/3/2024).
translampung.id, TANGGAMUS – Kepolisian Resor Tanggamus, Polda Lampung, sukes mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar. Kegiatan dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024 ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masa bulan Ramadan ini.
Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus, Komisaris Polisi (Kompol) Samsuri, S.H. M.H. pada Rabu (27/3/2024) itu, berhasil menyita 311 botol miras berbagai merek dari salah satu toko di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus, untuk menertibkan penyakit masyarakat salah satunya miras selama bulan suci Ramadan.
Pimpinan Korps Bhayangkara Kabupaten Tanggamus itu menekankan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang menjual miras, agar tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas terlebih selama bulan suci Ramadan ini. Kita harus bersama-sama menghormati momen sakral ini,” ajak kapolres.
AKBP Rinaldo Aser menggaransi akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan, demi menjaga keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tanggamus,” tegas mantan Kasubbidwaprof Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ) itu. (ayp)
Discussion about this post