PANARAGAN (translampung.Id) –Dugaan penyimpangan realisasi pembayaran lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2022 sebesar Rp.500 juta, 2023 Rp.800 juta. Pada Dinas Perhubungan (Dishub) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Rekom Pengembalian.
Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Tubaba Peranan Putera, saat dihubungi translampung.Id Via telepon, Selasa (20/2/2024).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan APIP sudah selesai, saat ini lagi proses penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dari hasil pemeriksaan tersebut kita temukan dugaan indikasi pelanggaran, dan oknum Dishub terkait diwajibkan untuk melakukan pengembalian uang ke kas Negara paling lama 60 hari sesuai PP NO 12 tahun 2017 tentang Bimbingan Pengawas (Bimwas) penyelenggaraan pemda.
“Insyaallah pekan depan tanggal 27 Februari 2024, oknum Dishub terkait sudah mulai pengembalian kerugian ke kas negara, setelah LHP nya diserahkan. Soal besaran temuan dan pengembalian itu mohon maaf saya tidak dapat menerangkannya, karena itu termasuk yang rahasia sesuai dengan PP No 12 Tahun 2017 pasal 23 ayat 2” Kata Peranan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Novriwan Jaya, mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim APIP.
“Yang lebih penting lagi bukan hanya soal satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dishub saja yang dilakukan pemeriksaan realisasi anggarannya. Akan tetapi semua OPD wajib diperiksa” Kata Sekda.
Karena itu kata dia, dibentuknya tim APIP sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) Pemkab dengan pihak Kejaksaan, untuk mempertajam ke seluruh OPD berkaitan dengan pelayanan publik ke masyarakat.
“Semua OPD jika ada temuan pasti ada sanksi berat dan sanksi ringan. Soal sanksinya, itu kita lihat nanti karena kita pasti koordinasi dengan pihak APH dalam hal ini Kejaksaan juga” Jelasnya.
Sementara itu, menurut cermat mantan Sekwan Indonesia Yusmar mengatakan.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah tidak dapat menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, Meskipun pelaku tersebut telah mengembalikan keuangan negara/daerah.
“Sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi. Namun, pengembalian keuangan negara/daerah yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan” Imbuhnya. (Dirman)
Discussion about this post