translampung.id, TANGGAMUS – Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 pada tanggal 28 Februari 2020. Inpres yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Menindaklanjuti inpres tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mendukung upaya P4GN sebagai komitmen nyata war on drugs.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T., melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Suaidi, M.M. saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2024 yang dihelat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus di Aula Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Selasa (27/2/2024).
Dalam sambutan tertulis Pj. Bupati Tanggamus yang dibacakan Suaidi, Pemkab Tanggamus sangat concern teradap Inpres RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat narkotika dan menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.
Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, pemerintah pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota menyatakan keseriusan negara dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika. Seluruh komponen bangsa dan masyarakat, wajib berperan aktif dalam menyikapi kondisi Indonesia darurat narkotika.
”Kabupaten Tanggamus mendukung penuh upaya P4GN, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Penanggulangan HIV/AIDS; Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2017; dan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.27/45/08/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus Tahun 2021-2024,” tegas Mulyadi Irsan melalui Suaidi.
Dalam upaya P4GN di Kabupaten Tanggamus tercinta ini, menurut Mulyadi, tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN. Mengingat luas wilayah dan berbagai tantangan kompleks lainnya yang dihadapi bersama.
”Di sinilah peran pemerintah daerah/kota menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan atau wilayah yang bersih dari narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang,” tulis Mulyadi Irsan.
Untuk mendukung keberhasilan Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), selain peran penuh dari pemerintah daerah untuk mengintervensi kawasan rawan narkoba di wilayahnya, diperlukan juga peran aktif seluruh masyarakat sebagai subjek utama dari pelaksanaan KOTAN tersebut.
Harapannya dari diskusi tersebut, bisa diluruskan bahwa upaya-upaya yang dilakukan ada hasilnya, ada inovasi-inovasi yang harus dilakukan dalam pencegahan bahaya narkoba. Kemudian bagaimana menciptakan ketahanan masyarakat. Ada tidaknya sinkronisasi antar-stakeholder di Kabupaten Tanggamus.
”Harus ditegakkan oleh penegak hukum, supaya yang memang sudah dilakukan pembinaan harus ada penegakan hukumnya. Sehingga adanya peningkatan kesadaran terhadap masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba,” pinta Mulyadi.
Kepala BNN Tanggamus dalam sambutannya yang diwakili Kasubbag Umum BNNK Hendriyadi, S.Sos. mengatakan, Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau disebut dengan istilah KOTAN, adalah suatu kebijakan yang terkait dengan upaya penciptaan kondisi kesiapsiagaan atau peningkatan kemampuan daerah kabupaten/kota dalam rangka mengantisipasi mengadaptasi dan memitigasi potensi ancaman bahaya kejahatan narkotika yang dikelola secara integratif menyeluruh dan berkelanjutan.
”Saya berharap para peserta dan pemangku kepentingan yang hadir pada kegiatan ini, dapat bersama-sama menyatukan persepsi dan mengimplementasikan peranannya melalui kebijakan dan kegiatan lainnya. Dengan tujuan mendukung dan mewujudkan Kabupaten Tanggamus tanggap akan ancaman bahaya narkoba dan menjadikan Kabupaten Tanggamus sebagai Kabupaten “Bersinar” (Bersih dari Narkoba),” harap Kepala BNN Tanggamus. (ayp)
Discussion about this post