PANARAGAN (translampung.id)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan tingkat ll atas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setempat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada, Rabu (27/12/2023). Yang dipimpin langsung ketua DPRD Tubaba dan didampingi wakil ketua I dan II, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Tubaba, Unsur Forkopimda Tubaba, Sekdakab Tubaba, seluruh kepala OPD, Kepala Bagian, serta Camat di lingkup Pemkab Tubaba.
Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho melalui tiga juru bicara pansus menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan secara bertahap dengan pemerintah setempat dalam mengkaji 7 Raperda.
“Kita sudah melakukan koreksi atas tujuh Raperda tersebut. Untuk itu, kami meminta pemerintah daerah setempat untuk mengakomodir berbagai macam koreksi dari pihak legislatif dan sampai pada akhirnya di rapat ini kita bersama-sama melaksanakan pengesahan,” jelasnya.
Sementara itu, Pj.Bupati M.Firsada menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan-pembahasan atas 7 Raperda Kabupaten Tubaba, hingga akhirnya tercapai kata sepakat dan disahkan.
“Dengan telah disetujui dan disepakati nya Raperda tentang Pedoman Penataan Tiyuh, sebagai salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah, guna terwujudnya penyelenggaraan urusan pemerintahan yang baik, dalam rangka menyelenggarakan Penataan Tiyuh yang berkepastian hukum,” ujar M. Firsada.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lebih memberikan perhatian serta perlindungan kepada masyarakat sebagai bagian dari kesadaran dalam melakukan pembangunan Lingkungan Berkelanjutan.
Raperda tersebut merupakan pedoman dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sehingga terwujud Kabupaten Tubaba yang bersih, sehat, rapi dan indah serta lestari untuk sekarang dan masa depan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih dengan telah disetujui dan di sepakatinya Raperda tentang Pencabutan Perda Tubaba Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Tiyuh. Dapat dikemukakan bahwa, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.
Menurut Firsada, Raperda yang juga disahkan adalah Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
“Kemudian, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan” Imbuhnya (Dirman)

















Discussion about this post