METRO – Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Kuasa Hukum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro non aktif Farida dijadwalkan disidangkan pada Rabu 31 Januari 2024.
Gugatan perdata PMH dengan tergugat A tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada pukul 10.00 WIB.
Dikonfirmasi awak media, Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro Non Aktif, Hanafi Sampurna membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, bahwa sesuai jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Metro sidang perdana gugatan PMH tersebut dijadwalkan digelar Rabu.
“Iya besok disidangkan. Sudah tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Metro, bisa dicek disana,” terangnya, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, dalam gugatan perdata PMH tersebut pihaknya sudah melakukan persiapan proses persidangan.
“Kita sudah siap. Persiapan semuanya sudah,” ujarnya.
Sebelumnya ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan secara totalitas untuk dapat memenangkan gugatan tersebut.
“Dalam proses perkara ini baik pidana dan perdata, kami dari kuasa hukum akan secara totalitas melawan bentuk kriminalisasi terhadap Bu Farida mulai dari proses penangkapan,” terangnya didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Eni Mardyantari dalam konfrensi pers di Warung Viral Metro Barat, Kamis (25/1/2024).
Pihaknya juga mengaku akan siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
“Kami dari tim hukumnya Bu Farida siap membuktikan di persidangan bahwa Bu Farida tidak bersalah atas kasus tipu gelap,” ungkapnya.
Diketahui, selain dijadwalkan digelarnya persidangan atas gugatan perdata PMH, dalam SIPP PN Kota Metro juga dijadwalkan digelarnya persidangan perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang menjerat Kadisperkim Kota Metro Non aktif pada Rabu 31 Januari 2024.
Persidangan tersebut juga dijadwalkan dilaksanakan di hari dan waktu yang sama yakni pukul 10.00 WIB.(Ria)


















Discussion about this post