PANARAGAN (translampung.id)– Tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menargetkan pendapatan daerah mencapai Rp.905 Miliar lebih.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tubaba, dalam rangka pembicaraan tingkat 1 atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, penandatanganan nota kesepakatan (MOU) program pembentukan peraturan daerah Tahun Anggaran 2024, dan pembicaraan tingkat II atas 2 Raperda Kabupaten Tubaba, Selasa (03/10/2023).
Dikatakan Pj. Bupati Tubaba, M. Firsada, Bahwa sebagai tindak lanjut telah disepakatinya KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, maka pada hari ini dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tubaba 2024 untuk dibahas dalam forum rapat antara jajaran eksekutif dan legislatif, untuk dapat disahkan dalam waktu dekat.
“Secara garis besar, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, kita menargetkan untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp.905.112.024.320,” tuturnya.
Menurutnya, Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.49.851.924.890., dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.855.260.099.430.
“Adapun Belanja Daerah, jumlah Belanja pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp.897.089.245.320, yang terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp.639.876.573.107., Belanja Modal sebesar Rp.111.922.373.450., Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.500.000.000., dan Belanja Transfer Rp.142.790.298.763.,” terangnya.
Sementara untuk Pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5.977.221.000. Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 14.000.000.000.
Menanggapi sejumlah tanggapan pandangan umum Fraksi DPRD diantaranya Fraksi Partai Gerindra, Hanura Perindo, Amanat Kebangsaan, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Fraksi Partai Nasdem. Pj.Bupati juga berkomitmen yang pada intinya Pemkab Tubaba akan terus berupaya sebaik mungkin dalam menjalankan program dan kegiatan juga pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“APBD Tahun Anggaran 2024, telah melalui serangkaian pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana kegiatan, agar pengalokasian anggaran memenuhi prinsip efektif dan efisien. Oleh karenanya, dalam mewujudkan prinsip tersebut kami juga sangat mengharapkan agar dapat dibahas lebih lanjut antara OPD dengan DPRD melalui masing-masing Komisi,” kata Pj.Bupati.
Pada Paripurna itu, jajaran Eksekutif dan Legislatif Tubaba juga sekaligus mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah, yaitu, Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan program di bidang tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pula Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 antara eksekutif dan legislatif sebagai instrumen perencanaan program pembentukan perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Berdasar pantauan media, hadir pada Paripurna tersebut 22 Anggota DPRD Tubaba termasuk Ketua DPRD Ponco Nugroho dan Wakil Ketua 1 dan 2, Kapolres, Dandim 0412/LU diwakili Danramil 412-05/TBU, Kajari diwakili Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, para Kepala OPD dan Camat. (D/r)



















Discussion about this post