PANARAGAN (translampung.id)– Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil meringkus 2 pelaku begal sadis yang terjadi di wilayah Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), yang terjadi pada hari Minggu (06/08/2023) pukul 17.00 Wib.
Kedua pelaku berhasil diamankan Polres Tubaba di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu malam (09/08/2023), sekira pukul 21.00 Wib.
Adapun kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial IP (41) warga Menggala Kota Kecamatan Menggala, dan IST (55) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Disampaikan Kapolres Tubaba AKBP.Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, C.H, S.H., bahwa kedua pelaku ditangkap oleh Team Tekab yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Adi Candra karena telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol BE 5295 QR milik warga Tiyuh Panaragan berinisial HNS, sepulang korban mengantarkan kakaknya ke unit 2 Tulang Bawang.
“Kejadian bermula pada saat korban berinisial HNS melintas di jalan umum tepatnya di arah Pintu Masuk PT. HIM di Tiyuh Panaragan, kemudian 2 pelaku memepet korban dengan mengendarai sepeda motor suzuki Satria FU warna Hitam yang tidak ada Platnya,” kata Dailami, kepada media, Kamis (10/08/2023).
Lanjut dia, pelaku mencabut kunci motor korban dan berhenti, namun karena korban tidak mau pergi dari sepeda motornya, maka salah satu pelaku turun lalu memukul dan menendang wajah korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian batang hidung.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolres Tubaba dengan Nomor Laporan: LP/B/158/VIII/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung. Dan pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib. Anggota Tekab 308 Polres Tubaba mendapati informasi keberadaan tersangka yang merupakan warga Menggala yang sedang berada di Terminal Menggala Kabupaten Tulang Bawang, kemudian Tekab menuju lokasi sekira pukul 21.00 Wib dan berhasil menangkap dua pelaku,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, saat ini pelaku dan barang telah bukti diamankan di Mapolres Tubaba guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara.
“Untuk diketahui, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres setempat, atas keberhasilan penangkapan pelaku pembegalan yang hanya dalam hitungan hari.
“Saya bersama keluarga besar PWI sangat mengapresiasi kinerja para anggota Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba atas keberhasilan menangkap terduga pelaku pembegalan yang terjadi di Panaragan,” kata Ketua PWI Tubaba, Dedi Priyono,S.H.
Untuk menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat, Ketua PWI juga berharap agar kedepan Polres Tubaba dapat bekerjasama dengan seluruh Tiyuh untuk memasang CCTV di titik-titik rawan sebagai upaya meminimalisir tindak kejahatan atau tindak kriminal.
“Sukses selalu untuk Polres Tubaba, semoga kedepannya tidak terjadi lagi aksi-aksi begal yang meresahkan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini,” imbuhnya. (D/r)
Discussion about this post