PANARAGAN (translampung.id)– Seorang kakek berinisial KR (53) warga Tiyuh (Desa) Margo Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), diamankan Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung.
Penangkapan terhadap KR tersebut terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak perempuan berinisial LS yang masih dibawah umur berusia 17 Tahun di wilayah setempat.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani dan sudah memiliki cucu tersebut, ditangkap Kepolisian Tubaba pada, Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tubaba AKBP.Ndaru Istimawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H,. Bahwa terungkapnya kasus pencabulan itu setelah adanya laporan orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan, adapun kronologis pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12.50 Wib. Pelapor sedang berada di Masjid mengambil air, lalu pelapor dipanggil oleh kakak iparnya dan berkata bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53).
“Mendengar informasi tersebut, pelapor mendatangi kontrakan terlapor KR, dan pelapor bertanya kepada terlapor KR dimana anaknya, dan dijawab oleh terlapor KR bahwa anaknya ada di dalam. Lalu pelapor masuk ke dalam dan melihat anaknya ada di dalam kamar terlapor, kemudian pelapor bertanya kepada anaknya mengapa ada di kamar KR, dan dijawab oleh anaknya bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR,” terangnya.
Mendengar keterangan anak pelapor, pelapor langsung mengungkapkan kepada suami pelapor bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terlapor bernama KR, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
“Terkait laporan itu, Polisi langsung membekuk pelaku di kediamannya, dan pelaku mengakui perbuatanya,” jelasnya.
Lanjut Kasat, saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (D/r)


















Discussion about this post