LAMPUNG UTARA -Selama satu pekan dibulan hari kemerdekaan Republik indonesia yang ke 78, Polres Lampung Utara berhasing menangkap 12 pelaku kejahatan dari 9 kasus di wilayah hukum polres Lampung Utara.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat menggelar press realase, di Mapolres setempat.
” Terdapat 5 jenis tindak pidana dengan 9 kasus yang berhasil di ungkap antara lain, pencurian dengan pemberatan 5 kasus, pencurian dengan kekerasan 1 kasus, persetubuhan anak 1 kasus, pencabulan anak dibawah umur 1 kasus, penipuan dan atau penggelapan 1 kasus dengan pelaku 12 orang,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, Kamis (17/8/2023).
Dari kasus tersebut kita juga berhasil mengamankan barang bukti 1 ekor kerbau, 2 ekor kambing, 3 unit sepedah motor, handphone 2 buah, tabung gas 2 buah dan lain lain yaitu celana korban baju korban dan dua jilbab milik korban.
Dari 5 jenis tindak pidana yang kami release pada hari ini terdapat 1 kasus yang berhasil kami ungkap dan menjadi atensi sehubungan dengan korban meninggal dunia terkait dengan pencurian hewan ternak yang terjadi pada sekitar hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 tkp di Abung Semuli yang dimana anak dari korban yang pemiliki ternak meninggal dunia akibat tindakan dari pelaku.
“Pelaku yang berhasi diamankan inisial T warga kotabumi tengah merupakan komplotan spesalis Curas ternak,” ujarnya.
Yang bersangkutan melakukan aksi bersama 5 orang lainnya, untuk tersangka yang lain ada yang sudah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dan 3 lagi masih DPO.
” Alhamdulillah untuk tersangka berhasil kami amankan kemudian juga ada beberapa hewan ternak yang berhasil juga kita amankan,” pungkasnya (Iwan)


















Discussion about this post