PANARAGAN (translampung.id)– Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengamankan tiga orang tersangka kasus narkoba di wilayah setempat.
Ketiga tersangka ditangkap di kos-kosan Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba, yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
Disampaikan Kapolres Tubaba AKBP.Ndaru Istimawan,S.IK yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU.Yopi Hariyadi, S.H. Bahwa penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba. Atas dasar itu, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.
“Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Yopi, pada Minggu Pagi, (30/7/2023).
Adapun ketiga terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu, DS laki-laki (28 tahun) alamat Tiyuh Daya asri, JD laki-laki (55 tahun) alamat Tiyuh karta, dan KD perempuan (29 tahun) alamat Tiyuh Bandar Dewa.
“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,41 gram, 1 bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga sabu, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 selang pipet yang sudah dibengkokkan, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium voil, 1 satu buah kertas yang bertuliskan Juanda Hera, 1 buah kertas alumunium voil, dan 2 korek api gas tanpa kepala,” ungkapnya.
Lanjut Yopi, selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil merk calya dengan Nopol BE 2877 YX warna abu-abu metalik berikut kunci kontak, dan 1 unit mobil merk calya dengan Nopol B 2773 BZR warna abu-abu metalik berikut kunci kontak, berikut 2 buah Hp milik pelaku.
“Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tubaba guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.
“Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya. Kami akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut,” pungkasnya. (D/r)

















Discussion about this post