DIGELANDANG JAKSA: Oknum Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDI Perjuangan, Basuki Wibowo digelandang jaksa menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kotaagung, setelah empat jam diperiksa Tim Penyidik Kejari Tanggamus dalam kasus dugaan tipikor DAK fisik hibah tahun anggaran 2021 KTH ternak lebah madu Pekon Penantian.
translampung.id, TANGGAMUS – Sekitar 24 jam setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, oknum Anggota DPRD setempat Hi. Basuki Wibowo, S.E., hanya bisa tertunduk tatkala digiring masuk ke mobil tahanan, Kamis (20/7/2023) sore.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu berubah menjadi kucing, setelah borgol jaksa melingkar di kedua lengannya dan dipakaikan rompi bertuliskan Tahanan Kejari Tanggamus. Padahal pada medio Mei lalu, BW sempat “mengaum” bak si raja hutan. Ia terang-terangan mengancam dan memaki-maki Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), Surakim via sambungan telepon.

Lantaran Surakim inilah, perlahan “borok” Basuki Wibowo mencuat ke permukaan hingga berakhir penetapan BW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-02/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Sekadar mengingatkan pembaca yang budiman, sempat viral berita tentang percakapan melalui sambungan telepon diduga Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo memaki-maki Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), Surakim.
Dengan nada ancaman dan hinaan, Basuki terus menyudutkan ketua KTH agar tidak membocorkan rahasia mereka. Namun, rahasia itupun bocor dan di-upload pada media sosial TikTok dan YouTube. Percakapan antara BW dan Surakim itupun viral dalam sekejap.
Sebuah video bertuliskan “Garong Arogan” pada akun TikTok @Amrih_NBS yang diunggah pada Sabtu (20/5/2023), setelah sehari sudah ditonton lebih dari 36 ribu pengguna TikTok. Dalam video tersebut juga tampil foto wajah Basuki Wibowo. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu diduga melakukan tindakan ancaman dan hinaan, karena aksi korupsi bantuan petani lebah telah dibongkar Surakim.
“Rekaman ancaman dan hinaan Anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo Fraksi PDIP pada Surakim salah satu ketua KTH karena bongkar korupsi untuk petani lebah,” tulis unggahan @Amrih_NBS dilihat pada Minggu (21/5/2023).

Video berdurasi 2 menit 44 detik berisi luapan kemarahan Basuki Wibowo. Ia selalu menyudutkan Surakim menggunakan Bahasa Jawa. Berikut isi percakapan antar keduanya jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
“Kamu bawa LSM segala macamnya itu maksudnya apa?” tanya Basuki kepada Surakim.
“Siapa yang bawa (LSM) pak? Ini tadi mereka datang sendiri. Saya dimintai tolong untuk mengantarkan saja,” jawab Surakim.
“Lha kenapa kamu mau-maunya nganter (LSM) apa urusanmu, bodoh sekali kamu itu. Yang sok-sokan itu kamu, omonganmu enggak jelas, lama-lama rasanya mau muntah saya,” tukas Basuki lagi.
“Dibiarkan malah ngelunjak. Kepala kamu tak injak-injak baru tahu rasa!” ancam Basuki.
Dalam kesempatan itu Surakim turut menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Bahwa ia tidak ada kaitannya dengan LSM. Selain itu Surakim juga mengatakan memiliki bukti rincian yang seharusnya menurut Basuki tidak boleh disebarluaskan alias rahasia antara mereka.
“Kan dimintai tolong lho pak, suruh nganterin. Jugaan saya punya rinciannya,” jelas Surakim.
Dengan bukti rincian yang telah tersebar itu malah membuat Basuki Wibowo makin naik pitam. Ia merasa dibohongi dan menegaskan bahwa semua data bisa dimanipulasi.
“Seharusnya kamu bisa menghindar atau bagaimana gitu kan. Mau bohongin aku, rincian-rincian bisa dibuat. Raimu as*! (mukamu anj*ng!” maki Basuki pada Surakim dengan nada tinggi.
Basuki Wibowo yang tadinya garang ketika mengancam, memaki, dan menghina Surakim, saat menuruni tangga gedung Kejari Tanggamus seketika nyalinya melempem. Apalagi sejumlah insan pers sudah sedari pagi standby menunggu momen untuk mengarahkan lensa kamera pada wakil rakyat dua periode itu. Mukanya lesu. Mulutnya bungkam seribu bahasa. Kepalanya tertunduk saat diapit para jaksa melangkah dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan tahanan.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. mengatakan, tim penyidik akhirnya resmi menahan Basuki Wibowo lantaran dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Bantuan Kelompok Tani Mandiri (KTM) Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu.
Basuki Wibowo yang merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian itu ditahan, setelah hampir empat jam diperiksa penyidik Kejari Tanggamus di lantai dua gedung kejari setempat.
Menurut Kajari Yunardi, penahanan terhadap Basuki Wibowo dilakukan setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh tim penyidik. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kotaagung terhitung sejak 20 Juli sampai 8 Agustus 2023.
Selama ini, Yunardi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka Basuki Wibowo yaitu melakukan pemotongan terhadap hibah DAK fisik tahun anggaran 2021 untuk KTM Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu di bawah wilayah Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi.
“Tersangka Basuki Wibowo terbukti melakukan pemotongan uang sebesar Rp138.500.000 dari Rp200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH). Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V,” beber Yunardi.
Akibat kelakuan serakah Basuki Wibowo tersebut, kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber DAK Fisik Penugasan Subbidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal. Sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.
“Berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejari Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp554.000.000. Tersangka Basuki Wibowo kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman maksimal pidana selama 20 tahun penjara,” tandas Yunardi.
Kejari Tanggamus juga Tangkap Satu Kakon dan Pj. Kakon
DALAM kesempatan yang sama, selain Basuki Wibowo, Kejari Tanggamus juga menahan mantan Kepala Pekon Tanjungagung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yaitu Subhan. Dia dibekuk atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 Pekon Tanjungagung, Kecamatan Pugung.
Subhan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: 1389/L/8/Fd.02/12/2020, tetapi saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua ternyata tersangka Subhan mangkir dan tidak kooperatif.
Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 15 Desember 2020, akan tetapi tersangka sudah tidak berada di rumahnya.
Sehingga tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.
Kemudian pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB dini hari barulah tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Atas informasi tersebut tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama Tim TEKAB 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka Subhan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.492.212,” kata Kajari Tanggamus Yunardi.
Tersangka Subhan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Yunardi.
Tersangka lain yang ditahan dan dijebloskan ke penjara adalah Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Sinarpetir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lamuzi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di Pekon Sinarpetir.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Lamuzi “menghilang” dan tidak diketahui di mana rimbanya. Oleh karena itu Kejari Tanggamus menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor: B-20/L.8.19.8/Fd.02/05/2023 tanggal 3 Mei 2023. Tersangka Lamuzi sempat kabur sejak Maret 2022. Ironisnya, tersangka Lamuzi merupakan ASN yang bertugas di Kecamatan Bulok.
“Kemudian hari ini kami melakukan penahanan kepada tersangka Lamuzi yang menyerahkan diri dan segera diamankan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus. Adapun modus operandi yang dilakukan Lamuzi melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 di Pekon Sinarpetir, Kecamatan Bulok, dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen,” terang Yunardi.
Kerakusan Lamuzi memotong Dana Desa untuk kegiatan pembangunan fisik Pekon Sinarpetir, berdampak pada berkurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut. Pada tahun anggaran 2019 Pekon Sinarpetir memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp1.415.390.533. Lantas yang dialokasikan untuk pembangunan fisik hanyalah Rp833.101.000. Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038.
“Tersangka Lamuzi kami kenai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kajari Tanggamus. (ayp)

















Discussion about this post