PANARAGAN (translampung.id)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Hal tersebut dikatakan Kajari Tubaba, Sri Haryanto,S.H.,M.H, saat dikonfirmasi awak media setelah acara penandatanganan kerjasama pendampingan hukum dengan seluruh Kepala Tiyuh di Balai Pertemuan Tiyuh (Desa) Candra Mukti, pada Rabu (14/06/2023).
“Dalam waktu dekat di bulan Juni ini, kemungkinan kita akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi DD yang terjadi pada Tahun Anggaran 2020-2021 di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah,” kata Kajari.
Kemudian, lanjut dia, kasus dugaan korupsi di Tiyuh Tirta Makmur tersebut direncanakan akan dilimpahkan ke pengadilan pada bulan Juli 2023 mendatang.
“Sesuai laporan penyidik, mungkin minimal ada 3 orang yang akan kita tetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi DD atau penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) tersebut,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, dari kasus itu, total terdapat kerugian negara hampir Rp.300 juta yang masuk dalam program pembangunan Tiyuh, dan sebelumnya sudah diberikan pembinaan dari Inspektorat serta diminta untuk melakukan pengembalian dalam waktu 60 hari, tetapi tidak dapat dipenuhi.
“Kita tetap tegas, jadi jika ada Tiyuh yang macam-macam melakukan pelanggaran hukum, misalnya terjadi penyimpangan adanya kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan oknum Kepala Tiyuh atau Aparatur Tiyuh, padahal sudah diberikan pembinaan dari Inspektorat, maka kita pastikan akan kita tindak lanjuti. Oleh karenanya, dalam pengawasan pelaksanaan roda pemerintahan, jika ada laporan dari masyarakat, kami juga sangat terbuka, silahkan saja sampaikan,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post