• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Pendaftaran Balon Kepala Tiyuh Antar Waktu di Panaragan Resmi Dibuka, ini Ketentuannya

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
26 Juni 2023 | 15 : 23
in Tubaba
0
Pendaftaran Balon Kepala Tiyuh Antar Waktu di Panaragan Resmi Dibuka, ini Ketentuannya
137
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Tiyuh (Desa) Antar Waktu di Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi dibuka.

Dikatakan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Tiyuh Antar Waktu Tiyuh Panaragan, Basyah Putra, bahwa pendaftaran tersebut dibuka selama 14 hari terhitung tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

“Pendaftaran Balon resmi kita buka hari ini sampai 9 Juli mendatang. Informasi nya ada 4 Balon yang akan mendaftar di PAW Kepala Tiyuh Panaragan ini yaitu, Bursyah, Darsani, Jazuli, dan Edison. Sementara yang sudah terdaftar adalah pak Bursyah,” kata Basyah, kepada translampung.id, Senin (26/06/2023).

BACA JUGA

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

Ratusan Siswa Muhammadiyah Mulya Asri Praktik Langsung Pembayaran Zakat Fitrah Di Lazismu

Dirinya menjelaskan, adapun ketentuan persyaratan Balon Kepala Tiyuh dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) ini yaitu, pas photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 lembar, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat, fotocopy ijazah mulai sekolah dasar sampai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang, fotocopy surat keterangan akte kelahiran yang telah dilegalisir.

Kemudian, surat keterangan sehat dari Dokter Puskesmas setempat atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Tiyuh Antar Waktu dan tidak mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Tiyuh Antar Waktu. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari kejaksaan.

Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun atau lebih atau surat keterangan pelepasan dari rumah tahanan bagi yang pernah menjalani hukuman dengan diancam paling singkat 5 (lima) Tahun disertai surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPT bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dengan dilampiri bukti pengumuman tersebut.

“Terakhir, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat pernyataan bahwa Bakal Calon Kepala Tiyuh tidak pernah menjabat sebagai Kepala Tiyuh selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang diketahui Camat,” jelasnya.

Pengumuman Balon Kepala Tiyuh yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 10 – 15 Juli, dan untuk penetapan menjadi Calon pada tanggal 18 – 24 Juli 2023.

“Calon Kepala Tiyuh pada Pemilihan Antar Waktu atau PAW ini paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang, sehingga jika lebih dari itu maka akan dilakukan seleksi tambahan,” tuturnya.

Lanjut dia, adapun pelaksanaan Musyawarah Tiyuh untuk memilih Kepala Tiyuh Antar Waktu akan dilakukan pada 24 Agustus 2023 mendatang.

“Untuk diketahui, adapun panitia PAW Kepala Tiyuh Panaragan ini terdiri dari unsur masyarakat, tokoh agama, linmas, perwakilan perempuan, dan aparatur Tiyuh. Dan semua biaya yang dikeluarkan diambil dari Dana Desa (DD). Oleh karenanya, kita berharap pelaksanaan PAW dapat berjalan lancar dan siapapun Calon Kepala Tiyuh yang terpilih harus bisa menjalani amanah yang telah diberikan,” imbuhnya. (D/r)

Related Posts

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.
Tubaba

Hut Tubaba Ke 17, Ketua DPRD : ingatkan Pentingnya Jaga Kerukunan Umat Beragama.

2 minggu ago
Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret
Tubaba

Korban Rumah Ambruk Dapat Santunan Muhamadiyah, SM : Korban Sudah Didata, Tapi Dicoret

1 bulan ago
Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan
Tubaba

Lagi, KLL Lazismu Masjid Baitul Makmur Panaragan Jaya Utama Tebar Kado Ramadhan

1 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Lima Sekolah di Pringsewu Menerima Penghargaan Adiwiyata

6 Juli 2020 | 18 : 32

Jamaudin Intruksikan Tim Satgas Gugus Depan Covid -19 Desa Batu Menyan Tingkatkan Kewaspadaan

17 April 2020 | 14 : 55
Polres Pringsewu Luncurkan Program “1 Pekon 1 Ton Beras Murah”, Warga Kediri Terima Bantuan Gratis

Polres Pringsewu Luncurkan Program “1 Pekon 1 Ton Beras Murah”, Warga Kediri Terima Bantuan Gratis

24 September 2025 | 12 : 18
Libur Lebaran, Dinkes Metro Siagakan 23 Faskes Tetap Beroperasi 24 Jam

Libur Lebaran, Dinkes Metro Siagakan 23 Faskes Tetap Beroperasi 24 Jam

25 Maret 2025 | 17 : 43
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!