PANARAGAN (translampung.id)– Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Tiyuh (Desa) Antar Waktu di Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi dibuka.
Dikatakan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Tiyuh Antar Waktu Tiyuh Panaragan, Basyah Putra, bahwa pendaftaran tersebut dibuka selama 14 hari terhitung tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
“Pendaftaran Balon resmi kita buka hari ini sampai 9 Juli mendatang. Informasi nya ada 4 Balon yang akan mendaftar di PAW Kepala Tiyuh Panaragan ini yaitu, Bursyah, Darsani, Jazuli, dan Edison. Sementara yang sudah terdaftar adalah pak Bursyah,” kata Basyah, kepada translampung.id, Senin (26/06/2023).
Dirinya menjelaskan, adapun ketentuan persyaratan Balon Kepala Tiyuh dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) ini yaitu, pas photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 lembar, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat, fotocopy ijazah mulai sekolah dasar sampai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang, fotocopy surat keterangan akte kelahiran yang telah dilegalisir.
Kemudian, surat keterangan sehat dari Dokter Puskesmas setempat atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Tiyuh Antar Waktu dan tidak mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Tiyuh Antar Waktu. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari kejaksaan.
Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun atau lebih atau surat keterangan pelepasan dari rumah tahanan bagi yang pernah menjalani hukuman dengan diancam paling singkat 5 (lima) Tahun disertai surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPT bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dengan dilampiri bukti pengumuman tersebut.
“Terakhir, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat pernyataan bahwa Bakal Calon Kepala Tiyuh tidak pernah menjabat sebagai Kepala Tiyuh selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang diketahui Camat,” jelasnya.
Pengumuman Balon Kepala Tiyuh yang memenuhi syarat akan diumumkan pada 10 – 15 Juli, dan untuk penetapan menjadi Calon pada tanggal 18 – 24 Juli 2023.
“Calon Kepala Tiyuh pada Pemilihan Antar Waktu atau PAW ini paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang, sehingga jika lebih dari itu maka akan dilakukan seleksi tambahan,” tuturnya.
Lanjut dia, adapun pelaksanaan Musyawarah Tiyuh untuk memilih Kepala Tiyuh Antar Waktu akan dilakukan pada 24 Agustus 2023 mendatang.
“Untuk diketahui, adapun panitia PAW Kepala Tiyuh Panaragan ini terdiri dari unsur masyarakat, tokoh agama, linmas, perwakilan perempuan, dan aparatur Tiyuh. Dan semua biaya yang dikeluarkan diambil dari Dana Desa (DD). Oleh karenanya, kita berharap pelaksanaan PAW dapat berjalan lancar dan siapapun Calon Kepala Tiyuh yang terpilih harus bisa menjalani amanah yang telah diberikan,” imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post