PANARAGAN (translampung.id)– Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melalui Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim, menangkap RP (20) warga Tiyuh (Desa) Karta Kecamatan Tulangbawang Udik, dan BY (23) warga Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar.
Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan, yang dikenakan Pasal 363 subsider pasal 480 KUHPidana.
Kapolres Tubaba, AKBP.Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP.Dailami, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/ POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 03 Juni 2023.
“Laporan tersebut dilakukan oleh korban Fanhutari (38) seorang karyawan swasta, warga tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik. Dan penangkapan berhasil kita lakukan hari ini,” kata Dailami, pada Minggu (04/06/2023).
Lanjut dia, adapun kronologi pencurian itu berawal pada saat pelapor hendak membeli pecel lele di warung pecel lele mas yanto yang terletak di Dayamurni, ketika itu pelapor meletakan 1 buah Handphone miliknya di bagian depan dasbor motor miliknya.
“Saat pelapor keluar dari warung pecel lele, dia melihat Handphone miliknya yang diletakan di dasbor depan motor sudah tidak ada, lalu sekira pukul 16.30 Wib. Pelapor datang lagi ke warung pecel lele mas yanto untuk mengecek CCTV yang ada di warung pecel lele tersebut dan melihat di dalam rekaman CCTV Handphone pelapor yang diletakan di dasbor depan motor diambil oleh 1 orang laki-laki yang tidak pelapor kenal, kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pencurian RP menjual handphone tersebut kepada penadah BY seharga Rp 1 juta. Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Handphone jenis VIVO Y20 warna silver dengan nomor IMEI1: 864577059161077, IMEI2: 864577059161069.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tubaba,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post