LAMPUNG UTARA – RW (23) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara karena diduga sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur, sebut saja bunga (15)
Saat melaksanakan aksinya RW merekam perbuatannya dengan ponselnya, untuk mengancam korbannya jika sewaktu waktu menginginkannya bisa diajak kembali.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara menyampaikan, RW ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap bunga bocah berumur (15) tahun.
Bejatnya lagi hasil rekaman tersebut ia (RW) pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri, alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.
Dihadapan petugas terduga (WR) menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli Korban. Ucap Kasat
Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal, sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan diponsel Ia kirimkan kepada kakak Korban.
Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban itu kata Kasat, tim tekab 308 polres Lampung Utara langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku RW, pada hari jum.at (19/5/2023) sekira pukul 22:00 Wib, saat berada disebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara. “ujar AKP Eko Sabtu (20/5/2023)
” Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan,” pungkasnya (Iwan)


















Discussion about this post