PANARAGAN (translampung.id)– Sebagai bentuk perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas. Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Dr. Zaidirina, S.E., M.Si, menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2022.
Menurut Pj.Bupati Tubaba, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintah (Kabag Tapem), Yanto,S.Sos.,MM. Kepada media pada Rabu (29/03/2023). Bahwa penyampaian RLPPD dimaksudkan untuk menginformasikan Kemajuan dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama Tahun 2022 kepada Masyarakat.
“Adapun RLPPD Kabupaten Tubaba, meliputi beberapa hal diantaranya Capaian Indikator Makro. Yang mana dalam capaian kinerja makro tersebut diantaranya adalah indeks pembangunan manusia di Kabupaten Tubaba mencapai 67.13 pada Tahun 2022, pertumbuhan ekonomi 4.49, dan gini ratio 0.261,” kata Yanto.
Kemudian, dalam hal urusan wajib pelayanan dasar, Pemkab Tubaba juga berhasil mencatat pencapaian yang baik. Dimana diantaranya pada Bidang Pendidikan indikator pencapaian SPM penduduk yang mendapatkan layanan pendidikan dasar mencapai 96,25 persen, dan layanan pendidikan kesetaraan mencapai 98,61 persen.
“Dalam Bidang Pekerjaan Umum, indikator capaian jumlah sistem penyediaan air minum yang terpelihara 45,11 persen. Selanjutnya, pada Bidang Sosial indikator pencapaian SPM Pemkab Tubaba juga mencapai 96,82 persen untuk rehab social terhadap penyandang disabilitas terlantar di luar panti, 92,80 persen untuk anak terlantar, 92,50 persen untuk lanjut usia terlantar, 85,87 persen untuk pengemis, dan 92 persen untuk perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat,” tuturnya.
Kemudian, dalam Bidang Kesehatan pencapaian indikator SPM diantaranya pelayanan kesehatan ibu hamil 99 persen, pelayanan kesehatan bayi baru lahir 100 persen, pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus 93 persen, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa 100 persen, dan pelayanan kesehatan orang yang berisiko terinfeksi HIV 93 persen.
“Untuk Bidang Perumahan Rakyat, diantaranya adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana Kabupaten / Kota dengan capaian 100 persen, dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota 93,33 persen. Kemudian, pada Bidang Trantibumlinmas mencapai 100 persen keseluruhan,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, dalam hal laporan keuangan Pemerintah Daerah, Kabupaten Tubaba berhasil meraih hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dengan realisasi pendapatan dan belanja anggaran daerah masing-masing 95,43 persen atau sekitar Rp.867 miliar lebih dan 93,69 persen atau Rp.832 miliar lebih, serta penerimaan pembiayaan 49,72 persen atau Rp.10 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan 98,01 persen atau Rp.40 miliar lebih.
“Dalam upaya memajukan daerah, Pemerintah Kabupaten Tubaba juga berhasil menciptakan sejumlah program Inovasi, diantaranya adalah e-smile tubaba untuk kemudahan pelayanan dokumen kependudukan, smart village Tiyuh-Tiyuh yang terintegrasi, hingga Keluarga Nenemo Mandiri Pangan dengan pemanfaatan pekarangan melalui gerakan K3W (Kandang, Kolam, Kebun, dan Wisata) untuk ketahanan pangan dan kemandirian rumah tangga,” paparnya.
Atas kinerja yang dilakukan, Pemkab Tubaba berhasil meraih sejumlah penghargaan dari pemerintah pusat dan penghargaan dari pemerintah daerah dan instansi, diantaranya penghargaan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Awards 2022, penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama Tahun 2022, penghargaan opini WTP 10 kali berturut – turut, penganugerahan Inovasi Mesin Pencacah dan Penepung Multiguna Juara 1 Tingkat Nasional, penganugerahan Lencana Satya Bhakti Inovasi sebagai Pembina dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna Inovasi Desa.
“Kemudian, penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dan Menteri Hukum dan HAM, penghargaan dari Kementerian Agama Republik Indonesia kategori Partisipasi dan Kontribusi dalam Pengembangan dan Kebijakan Positif bagi Pendidikan Agama Islam di Sekolah, sertifikat Zero Wabah PMK dari Gubernur Lampung, penghargaan Satya Lencana Adhitya Karya Mahatva Yodha Utama, hingga penghargaan kinerja penerimaan pajak tahun 2022 dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi,” ungkapnya.
Kata dia, RLPPD yang disampaikan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Untuk diketahui, Tahun Anggaran 2022 terdapat di dalam renstra indikator kinerja perangkat daerah di Sekretariat Daerah yang ditargetkan dalam RPD tahun 2023-2026 dengan target nilai tinggi. Dan RLPPD yang disampaikan oleh kepala daerah kepada masyarakat ini bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada pemerintah pusat. Kemudian RLPPD dipublikasikan melalui media cetak harian dan/atau media online, papan pengumuman yang mudah diakses publik, dan website resmi pemerintah daerah agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD tersebut,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post