LAMPUNG UTARA – TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi pada Bulan Juli 2022 lalu, menimpa korbannya Nurhayati (37) warga Jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota-alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Terduga pelaku AD (29) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap berikut dengan barang bukti milik korban berupa 1 (satu) unit Televisi tabung merk Mitochiba warna silver.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan pelaku ditangkap saat berada di rumah rekannya di belakang Masjid Islamic center Kotabumi pada Kamis (2/2/2023) pukul 15.00 Wib.
Disampaikannya, Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu 22 Juli 2022 tahun lalu saat rumah ditinggal oleh penghuni karena berobat ke Jakarta dan baru dilaporkan 23 Januari 2023 setelah korban menerima laporan dari seseorang yang bernama Sri.
Korbanpun menghubungi saudaranya (kakak) Nuraini untuk memeriksa kondisi rumah dan ternyata kondisi pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, sejumlah barang yang ada berupa Tv tabung merk Mitochiba, 1(satu) buah kompor gas merk Rinai, Pompa air merk National dan Magicom cosmos telah raib digondol maling, oleh saksi Nur kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara.
Dengan serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat, terduga pelaku (AD) berhasil di ringkus Tim TEKAB 308, pelaku langsung di amankan ke Mapolres Lampung Utara. pungkasnya (Iwan)
















Discussion about this post