PANARAGAN (translampung.id)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Lampung di Kabupaten Tubaba.
Dikatakan Ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan, saat dikonfirmasi translampung.id, Jumat (17/02/2023). Bahwa jumlah sampel dukungan Bakal Calon DPD Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Lampung di Kabupaten Tubaba yang dilakukan Verfak kesatu ini berjumlah 1.260 sampel dari 13 Bakal Calon.
“Pengawasan ini mulai kita laksanakan terhitung sejak kemarin, tanggal 16 Februari hingga 26 Februari 2023. Yang mana kegiatan pengawasan ini sangat penting dilakukan untuk memastikan proses Verfak dilakukan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah membentuk 3 tim dan juga sudah diberikan mandat agar pelaksanaan Verfak turut pula diawasi langsung oleh jajaran staf Bawaslu Kabupaten dan juga dibantu oleh Panwaslu Kecamatan.
Sementara itu, PIC atau Penanggung Jawab tahapan pengawasan pencalonan perseorangan Anggota DPD, Holdin, menjelaskan bahwa jadwal Verfak dilakukan oleh KPU dengan Timeline pada tanggal 6 Februari sampai 26 Februari 2023. Namun, dikarenakan terdapat sejumlah kendala maka Verfak dimulai tanggal 16 Februari.
“Pelaksanaan Verfak sebagaimana dijadwalkan oleh KPU Tubaba dilakukan oleh tim petugas verifikator KPU. Dan kita berharap, proses Verfak syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon DPD RI di Tubaba ini dapat berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku,” imbuhnya. (D/r)
















Discussion about this post