TRANSLAMPUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mengungkap kasus penyalahgunaan aset negara berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Brigjend Sutiyoso, Metro Pusat, Kota Metro, yang dikelola pribadi oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Eksekusi lahan bekas Rumah Dinas Perikanan Lampung Tengah itu dilakukan Senin (13/2/2022). Alhasil, tanah dan bangunan tersebut kini telah dikembalikan kepada negara.
“Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Metro Provinsi Lampung yang dikuasi oleh D mantan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Virginia Hariztavianne saat dikonfirmasi Selasa (14/2/2022).
Kajari Metro menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor BPK RI Perwakilan Lampung, bahwa terdapat barang milik daerah Kota Metro berupa tanah dan bangunan bekas rumah Dinas Perikanan Lampung Tengah yang digunakan oleh perorangan tanpa perjanjian pemanfaatan aset dalam bentuk apapun.
“Kemudian, pada tanggal 09 September 2021 BPKAD Kota Metro bersama Kejaksaan Negeri Metro menemui D di kediamannya di Jakarta Timur untuk melakukan mediasi,” ungkapnya.
Dari mediasi tersebut, kata Kajari, pihak D bersedia untuk menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Metro dengan syarat barang-barang yang masih ada dalam rumah dapat diurus pemindahannya.
“Selanjutnya, Kami bersama BPKAD Kota Metro, didampingi oleh perwakilan keluarga dari pihak D berhasil mengeksekusi rumah tersebut serta melakukan pemindahan barang-barang yang masih berada di dalam rumah menggunakan mobil truk untuk diantar ke Jakarta,” tandasnya. (naim)



















Discussion about this post