LAMPUNG UTARA – Terduga pelaku curat dengan merusak jendela rumah di jalan Sukarno-Hatta gang H.Darmawan Kelurahan Kota Alam, dibekuk tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara.
SA (28) warga jalan Warede tama gang Nuri Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B/ 295/ II/ 2023) SPKT Polres LU/ Polda LPG tanggal 17 Pebruari 2023 dirunah korban Messi Septria.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan terduga SA kita tangkap dirumahnya, karena diduga sebagai pelaku pencurian pada hari Rabu (14/2/2023) lalu di rumah korban jalan Sukarno-Hatta gang H.Darmawan Kelurahan Kota Alam.
” Dari rumah terduga pelaku, Tim TEKAB 308 menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 150 warna putih BE 3309 KG berikut STNK an.Messy Srptiria A.md dan Kartu Perdana Telkomsel,” ucap Kasat, Rabu (22/2/2023)
Dijelaskannya, Modus operandi pelaku dengan cara masuk kerumah korban dengan merusak pintu jendela, kemudian mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario no.pol BE 3309 KG berikut STNK, SIM A an. Alan Putra Jaya dan beberapa barang lainnya.
Mendapat laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan yang kemudian
pada Selasa (21/2/2023)pukul 17.00 wib kita mendapat informasi (SA) sedang berada rumahnya, Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap SA berikut menyita barang bukti milik korban yang ada padanya. ungkap AKP Eko.
Dan saat ini SA sudah kita amankan di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan, pungkasnya (Iwan)


















Discussion about this post