PANARAGAN (translampung.id)– Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penembakan misterius terhadap korban Sutikno (45), warga Desa Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, yang terjadi pada tanggal 4 Desember 2022 lalu di Register 44 HTI Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tubaba, AKBP.Sunhot P Silalahi, yang juga didampingi Waka Polres Kompol Heru dan Kasat Reskrim AKP.Dailami, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (02/01/2023).
Dikatakan Kapolres, terduga pelaku penembakan merupakan warga Ethanol Kabupaten Tulang Bawang, berinisial AL (34).
“Penangkapan kita lakukan pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Bersama Tim subdit III Jatanras Polda Lampung, yang mana tersangka diamankan dari persembunyiannya di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Selanjutnya, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tubaba untuk dilakukan proses hukum.” Kata Kapolres.
Menurutnya, AL diduga telah menjadi pelaku percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan, terhadap korban Sutikno yang juga merupakan salah satu anggota warga Persatuan Setia Hati Terate (PSHT).
“Dari penyelidikan, kejadian itu berawal dari warga PSHT Kecamatan Negara Batin diundang oleh sdr. Jafar (warga PSHT Tubaba), dan dari warga PSHT Negara Batin datang sekitar 300 orang memenuhi undangan untuk mendampingi pengamanan, karena pada hari Minggu 4 Desember 2022 saat itu akan dilakukan Penanaman singkong milik sdr. Jafar sekira 10 hektar di Register 44 HTI.” Terangnya.
Jelas Kapolres, dan pada saat korban hendak pulang dengan beriringan menaiki sepeda motor sebanyak 5 motor, tiba – tiba berpapasan dengan dua orang tidak dikenal (OTK) mengendarai satu sepeda motor dengan menggunakan cadar penutup kepala, dan satu orang yang di bonceng yaitu AL langsung mengarahkan senjata laras panjang ke arah korban lalu ditembakkan ke arah kaki dan mengenai betis kaki kanan korban.
“Sementara motif pelaku AL mengatakan bahwa dia disuruh oleh S rekannya, yang pada intinya tidak terima bahwa lahan Register 44 HTI tersebut ditanami Singkong oleh para warga PSHT, karena lahan itu sebelumnya diklaim miliknya.” Tuturnya.
AL pun marah, dan setelah itu S bersama tersangka AL pun pergi ke lahan tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF berwarna Hitam, dan ditengah perjalanan tersangka AL diperintahkan S untuk mengambil 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis Locok, setelah itu ke 2 (dua) pelaku tersebut melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan ke 2 (dua) pelaku tersebut berpapasan/bertemu korban dari arah berlawanan, lalu S memutar balik arah Sepeda Motor Honda CRF warna Hitam dan tersangka AL turun dari motor langsung mengacungkan senjata api dan menembak ke arah rombongan PSHT sebanyak 1 (satu kali ).
“Saat ini untuk Barang Bukti sudah kita amankan, namun untuk Senjata Apinya telah dibuang ke sungai oleh terduga pelaku, dan kita masih melakukan pengejaran juga terhadap S. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan 338 JO 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.” Imbuhnya. (D/r)
















Discussion about this post