PANARAGAN (translampung.id)– Kembali terjadi, Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, amankan 3 terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kali ini, ketiga pelaku merupakan warga Tiyuh (Desa) Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba, berinisial WL (20), FD (19), dan TB (20). Yang mana penangkapan tersebut berdasar laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Januari 2023, kepada korban inisial OV (14).
“Penangkapan berhasil kita lakukan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023.” Kata Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M,.yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H., Selasa (03/01/2023).
Berdasar laporan, awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib. Di kediaman terlapor WL yang beralamat di Tiyuh Gunung Menanti diduga telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor WL dan kawan-kawannya terhadap korban OV, peristiwa bermula sekira pukul 18.30 Wib. Dimana korban disusul oleh rekan korban berinisial A di kediaman korban Kecamatan Tumijajar.
“Korban di jemput dengan tujuan agar korban dapat menemani saudari A untuk mengantar paket COD. Namun, ternyata apa yang disampaikan saudari A tidak benar, justru korban dibawanya menuju ke kediaman terlapor WL. Sesampainya di kediaman terlapor sudah ada 5 orang laki-laki yang menunggu, sesampainya di kediaman terlapor, saudari A masuk ke dalam kamar bersama 2 orang laki laki yang tidak dikenal, sedangkan korban dibawa ke dalam sebuah kamar oleh 3 orang laki laki yang salah satunya diketahui WL.” Ungkapnya.
Lalu, lanjut Kasat, terlapor WL membekap mulut korban dengan tangan nya, sedangkan 2 orang lainnya membuka pakaian korban, dan setelah pakaian korban terbuka pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian kepada orang tuanya, lalu korban didampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres.” Jelasnya.
Berdasarkan Laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tubaba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara estafet dan juga terhadap terlapor WL, dan dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan rekannya yang berinisial TB dan FD terhadap korban OV.
“Selanjutnya team Unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan kepala Tiyuh Gunung Menanti sehingga kepala Tiyuh menyerahkan kedua terlapor yaitu TB dan FD, kemudian dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan paksaan dengan membekap mulut korban dan bersama-sama memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban secara bergantian.” Tuturnya.
Tegas Kasat, terhadap ketiga Pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post