PANARAGAN (translampung.id)– Kali pertama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh pejabat eselon III dilingkungan Pemerintah setempat.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melalui Kepala Bidang Mutasi dan Diklat, Rahman. Bahwa evaluasi kinerja tersebut akan dilakukan pada akhir Januari atau awal Februari Tahun 2023 ini.
“Pelaksanaan evaluasi kinerja akan dilaksanakan di Bandar Lampung, dan seluruh pejabat eselon III atau pejabat administrator wajib mengikuti,” kata Rahman, saat dikonfirmasi translampung.id di ruang kerjanya, Kamis (19/01/2023).
Lanjut dia, total ada sekitar 160 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba, yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Camat, Irban/Inspektur Pembantu, hingga para Kepala Bidang di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pada evaluasi kinerja ini, para peserta akan melalui sejumlah ujian atau tahapan tes, mulai dari kelengkapan administrasi, ujian tertulis, makalah, dan tes wawancara, untuk melihat dan menilai kemampuan dan kompetensi yang dimiliki oleh seorang pejabat tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, pelaksanaan evaluasi kinerja diestimasikan akan memakan waktu sekitar satu bulan. Dan mulai saat ini, seluruh pejabat eselon III telah diminta untuk mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari kelengkapan administrasi, makalah, dan lain-lain.
“Akan ada 12 orang penguji dalam pelaksanaan evaluasi kinerja kali ini, yang mana 7 orang penguji berasal dari Kabupaten Tubaba diantaranya Sekda, Kepala BKPSDM, Inspektur, Kepala Bappeda, dan para Asisten. Kemudian, 5 orang sisanya dari Provinsi Lampung, yang terdiri dari 3 orang BPSDM dan 2 dari tenaga profesional,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba merupakan instruksi dari pimpinan, karena sejak Kabupaten Tubaba berdiri belum pernah ada evaluasi kinerja bagi pejabat-pejabat eselon III. Selain itu, kegiatan ini juga sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017.
“Tujuan evaluasi kinerja adalah untuk menilai kemampuan para pejabat yang saat ini duduk di bangku jabatannya masing-masing, apakah layak dan sesuai potensi yang dimiliki atau tidak. Dan selanjutnya, terkait keputusan apa yang akan diambil dari hasil evaluasi kinerja ini, tentunya akan menjadi kebijakan oleh pimpinan,” imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post