LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel karena tidak disiplin dan telah melanggar praturan kode etik profesi Polri, Dihalaman Mapolres setempat, Senin (12/12/22).
Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, dengan dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Lampung Utara.
Disampaikan AKBP Kurniawan Ismail, menyampaikan, kelima personel yang dilakukan PTDH tersebut berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.
Dikatakan Kapolres kelima personel yang di PTDH hari ini tidak bisa hadir sehingga pelaksanaan nya kita menggunakan foto untuk pencoretan, namun sebelumnya bahwa sudah diterbitkan skep PTDH dari Kapolda Lampung. ucap Kapolres
Lanjut Kapolres, dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian sehingga secara tegas kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen kami intsitusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana,” tegasnya
Untuk itu, Kapolres berharap kepada personel khusunya di Polres Lampung Utara untuk meningkatkan kedisiplinan dan patuhi aturan baik itu aturan disiplin ataupun kode etik dan kegiatan PTDH hari ini harus dijadikan suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara, sehingga mereka para personel yang masih berdinas saat ini bisa lebih melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya (Ek)



















Discussion about this post