PANARAGAN (translampung.id)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mempertanyakan fungsi pembinaan maupun pengawasan terhadap Camat Batu Putih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), serta Inspektorat. Terkait dugaan realisasi Dana Desa (DD) di Margo Mulyo Kecamatan Batu Putih yang diduga ditransfer ke Rekening Pribadi dan bahkan terdapat program yang tidak dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komis I DPRD Tubaba, Yantoni, saat rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Camat Batu Putih, DPMT, Inspektorat, dan Penjabat Kepala Tiyuh (Desa) Margo Mulyo, pada Senin (12/12/2022).
Menurutnya, selain permasalahan DD, dirinya juga menyoroti terkait Aparatur Tiyuh Margo Mulyo yang katanya banyak berijazah Paket dan belum pernah ada seleksi.
“Hasil hearing pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut, masih akan dilakukan hearing lanjutan kembali, sebab semua pihak terkait belum dapat memberikan klarifikasi secara detail. Dan pembahasan kemarin masih secara umum, sehingga kita minta semua data-data untuk hearing kedepan.” Kata Yantoni saat menghubungi translampung.id via telepon pada (14/12/2022).
Kata dia, kemarin pihak Camat, DPMT dan Pj.Kepala Tiyuh beralasan. Terkait masalah Perangkat Tiyuh, bahwa di Tiyuh itu belum pernah dilakukan seleksi dengan alasan merujuk peraturan Bupati turunan daripada Peraturan Pemerintah bahwa tidak disarankan atau tidak diwajibkan membuka seleksi itu, kecuali jika ada kekosongan atau ada Aparatur yang usianya sudah lebih 60 tahun.
“Sudah saya sampaikan bahwa semenjak 2017 munculnya Peraturan Aparatur Tiyuh harus berpendidikan minimal SMA itu kalian tahu tidak secara umum dan dasarnya, karena ini dipersiapkan untuk membantu administrasi karena Tiyuh itu akan ada DD, sehingga dibutuhkan Aparatur yang memang benar-benar berkompeten, bukan hanya main tembak saja.” Tegasnya.
Lanjut dia, menjadi pertanyaan mengapa
perangkat Tiyuh yang ada tersebut masih diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitasnya, dan kami merasa ini ada yang janggal. Karenanya akan telusuri juga terkait dokumen Ijazah Paket C mereka itu benar apa tidak. Sebab, kita menilai Aparatur Tiyuh disana kurang pemahaman sampai DD saja bisa ditransfer atau di pindah bukukan oleh Kepala Tiyuh yang lama, jadi tidak paham aturan dan Bendaharanya juga nurut saja.
“Intinya hasil hearing akan kita sampaikan melalui rekomendasi jika memang ada unsur pidana atau unsur hukum yang mereka langgar, baik masalah Aparatur yang sudah memenuhi syarat atau tidaknya maupun DD yang informasi nya di Transfer ke Rekening Pribadi Alm.Kepala Tiyuh.” Ujarnya.
Karena itu, hearing selanjutnya pihak DPRD akan detailkan apakah Aparatur terkait benar-benar sesuai aturan atau tidak, dan DD yang di transfer ke rekening pribadi sudah dikembalikan atau belum, serta mana program yang tidak terealisasi juga harus jelas.
“Saya juga menyampaikan kepada Camatnya, DPMT dan Inspektorat bahwa jalan mereka ini jangan monoton saja, harus benar-benar diseleksi terkait Aparatur nya dan diawasi benar bahkan ditelusuri.” Ungkapnya.
Pihak DPRD menilai ada kejanggalan terhadap semua pihak terkait atas apa yang terjadi di Tiyuh Margo Mulyo, baik masalah Aparatur maupun DD tersebut, dimana fungsi pembinaan maupun pengawasan oleh Camat, DPMT dan Inspektorat.
“Saya harap nantinya Tiyuh itu dapat tertata dengan baik, mulai dari susunan Aparatur sampai dengan pengelolaan DD.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post