LAMPUNG UTARA – Terduga pelaku curas yang beraksi di sebuah rumah di Jalinsum Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Selasa 15 November 2022 sekira pukul 04:00 Wib, lalu akhirnya di ringkus Tim opsnal Polsek Abung Barat Dan TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Pelaku FA (27) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan aktif saat hendak di tangkap dirumahnya, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 16:30 Wib.
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan telah menangkap terduga pelakunya (FA) saat berada dirumahnya di sabuk empat.
Modus Operandi (MO) yang dilakukan pelaku saat itu, ketika korban Rahlina putri bersama saksi Novi Setiani sedang tidur dikamar, pelaku yang menggunakan topeng dari bahan baju warna hijau sudah masuk berada di depan pintu kamar sambil memegang senjata tajam jenis golok. Lalu menodongkannya kearah korban dan saksi sambil menyuruh korban agar berdiri ke pojok kamar. Kemudian pelaku mengambil 2 unit hp, 1 unit hp Vivo Y12s warna Phantom Black dan 1 unit Hp Oppo Reno 6 warna hitam yang sedang di cas, selanjutnya pelaku mencekik leher saksi Novi sambil mengambil cincin perak miliknya.
Aksi berikutnya, pelaku mengarahkan golok ke leher korban dan saksi sambil menggiring menuju kamar mandi dan sempat memukul saksi Novi, setelah itu pelaku memerintahkan mereka untuk mengunci dari dalam kamar mandi, papar AKP Ono Karyono
Lanjut Kapolsek, Sekitar pukul 05.30 wib korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban, berikut satu unit speaker aktif, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Barat.
” Mendapat laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan, yang akhirnya FA berhasil kita ringkus saat sedang berada dirumahnya,” kata Kapolsek
Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, berupa 2 (dua) unit Handphone yakni 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12s warna Phantom Black, 1 (satu) unit Oppo Reno 6 warna biru.
Kemudian 1 (satu) buah speaker aktif merk advace,1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo,1(satu) buah linggis, 1 (satu) buah golok, 1 (satu) buah baju kaos linmas warna hijau.
” Saat ini terduga pelaku FA berikut dengan barang buktinya telah kita amankan di Mapolsek dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya (Ek)


















Discussion about this post