• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampung

Ketua FPII Pesisir Barat Menyesalkan Adanya Pemberitaan Tak Proposional dan Tidak Bertanggungjawab

eko pesibar by eko pesibar
4 November 2022 | 15 : 15
in Lampung, Pesbar
0
158
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.ID – Ketua FPII Pesisir Barat, Edo Lesmana mengklarifikasi tentang pemberitaan yang menjadi viral di beberapa media online dengan berjudul, (“Oknum EL dan Kawan-kawan Minta Uang Dua Juta Lima Ratus), dan diancam untuk diberitakan di Media Jika Tidak Memberikan Sejumlah Uang”) adalah tidak benar, Jum’at (4/10/2022).

Menurutnya, pers nasional berkewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini yang terjadi dan sesuai fakta di lapangan, akan tetapi perlu juga untuk digaris bawahi dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, tegas Edo.

Permasalahan ini mencuat berawal, ketika Jurnalis EL dan kawan-memberitakan tentang SDN 108 Krui dan diterbitkan oleh beberapa media online, atas dugaan oknum kepala sekolah yang berinisial (M) mengatakan, bahwasanya dana perawatan Sekolah tidak ada dan telah dhabis digunakan untuk keperluan membeli buku paket sekolah, mencapai 40 persen dari anggaran, jelas (M) saat itu.

BACA JUGA

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

Tani Merdeka Indonesia Pesisir Barat, Lampung, Siap Menghadiri dan Sukseskan RAPIMNAS Tani Merdeka Indonesia,  Wujudkan Swasembada Pangan Bersama Presiden Prabowo

DPRD Lambar Gelar Sidang Paripurna, Dengarkan Pidato Presiden RI Jelang HUT-80 Kemardekaan

Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

Menurut Edo Lesmana selaku ketua FPII Pesisir Barat, bahwa dia dan kawan-kawan memberitakan SDN 108 Krui sudah sesuai hasil wawancara dengan kepala sekolah tersebut. Jadi hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh (M), ujar Edo.

Jadi apapun yang telah dipublikasikan, itu sesuai dengan fakta, jadi salah jika ada pihak lain yang menganggap bahwa pemberitaan tersebut mengada-ada, tambah Edo.

Pada tanggal 31 Oktober 2022, terbitlah pemberitaan di dua media online yang berjudul (“Oknum EL dan Kawan-kawan meminta Uang sebesar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan dan mengancam akan memberitakan di Media Jika Tidak Memberikan Sejumlah Uang tersebut, itu semua tidak Benar dan justru semacam memutar balikkan fatkta, ” tegas Edo.

Menurut Edo Lesmana saat ditemui beberapa media dikantor (Forum Pers Independent Indonesia) Korwil
Kab. Pesisir Barat, tentang kebenaran atas pemberitaan dirinya di 2 media online.

Edo menjelaskan kepada beberapa media khususnya di kabupaten Pesisir Barat, “itu tidak benar apa yang diberitan oleh 2 media online tersebut.” Itu fitnah dan pembunuhan karakter buat saya.

Dengan tegas, ” Edo mengatakan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi langsung, apalagi meminta uang kepada pihak sekolah dengan sejumlah apa yang telah diberitakan oleh 2 media tersebut.

Ini diduga ada oknum media yang mengatasnamakan saya, dan meminta uang kepada pihak sekolah, tegas Edo, yang juga sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Korwil Pesisir Barat.

Menurut pandangan beberapa rekan – rekan media, yang ketika mendengarkan rekaman percakapan antara EL dan salah satu pemilik media, yang berinisial (YD), sepertinya ini ada dugaan permasalahan pribadi, jelas EL.

Di tempat terpisah, salah satu LBH Sai Hati praktisi hukum & tim lawyer, Akhmad Hendra. S.H., M.H. di Bandar Lampung mengatakan kepada para awak media saat dihubungi via telpon secara pribadi, dia mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada di masyarakat tidak mungkin tidak berbenturan dengan masalah hukum. Sebagai orang yang mengerti akan hukum, seharusnya bisa meredam atau meluruskan permasalahan yang terjadi, bukan sifatnya menghakimi atau menyalahkan, ujarnya.

Menurut saya ” Dengan adanya yang ini diberitakan oleh 2 media ini harus kita sebagai kuasa hukum atau lawyer, ada etika lah.” tambahnya.

“Kita sama-sama di lapangan harus ada etika, harusnya kan klarifikasi dulu atau pembuktikan apakah seorang wartawan ini telah melakukan pemerasan dengan cara-cara yang disebut di media online itu, harusnya dilakukan klarifikasi dulu dengan yang bersangkutan.”

“Ada gak buktinya jangan dengar katanya, langsung diterbitkan ke media, kalau begini kan, kalau dia (wartawan) tidak terima dan tidak ada bukti, bisa jadi dituntut balik pengacara ini, tegas Hendra.”

Benar atau tidak Edo Lesmana, seseorang benar salah di pengadilan Nanti, praduga itu harus dalam tulisan pemberitaan di sebuah media, jangan langsung mengatakan seorang itu sebagai pelaku.

Bilamana tidak memakai praduga artinya menuduh, kalau benar, kalau tidak benar, disitu ada hak seseorang menuntut balik, karna apa, 1 pencemaran nama baik wartawan, media itu ibarat kayak tawon, kalau saya gambarkan.

Ada berita yang negatif langsung menyebar, kalau sudah masuk seperti ini bagaimana dong, kalau tidak terbukti Si (EL) dia bisa nuntut balik. Pencemar nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang ITE.

Jika Edo Lesmana tidak terbukti dan melaporkan balik, itu sudah masuk ranah pidana, nanti diliat pasal dan undang-undangan kena berapa tahun.

Nanti dilhat masuk ke undang-undang ITE, pencemaran nama baik nanti diliat dari kepolisiannya, berarti ada pasal.

Undang-undang ITE karena sudah menyebarluaskan, berartikan sudah menyebar kemana-mana dan orang-orang sudah tahu dan pasal 27 itu kan sudah tahu dan bisa dibuka, tegas Hendra.

Nah, kalau undangan-undangan pencemaran nama baik, kalau tidak terbukti, dia (Red-EL) bisa nuntut balik, kayaknya bahasa praduga itu dalam penulisan tetap harus kita pakai.

Baik itu dikepolisian, kejaksaan, kehakiman dan kita sebagai pengacara atau lawyer bahasa praduga itu harus, artinya kan masih menduga bukan menuduh.

Kalau didalam pemberitaan di 2 media, saya lihat Si (EL) sudah tertuduh dan terdakwa by, yang bisa menuduh itu pak hakim, dan hakim yang memutuskan mereka ini bersalah atau tidak, tegas Hendra. (TIM)Resmi dri ketua korwil FPII pesibar.

Related Posts

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi
Daerah

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

4 minggu ago
Daerah

Tani Merdeka Indonesia Pesisir Barat, Lampung, Siap Menghadiri dan Sukseskan RAPIMNAS Tani Merdeka Indonesia,  Wujudkan Swasembada Pangan Bersama Presiden Prabowo

3 bulan ago
Daerah

DPRD Lambar Gelar Sidang Paripurna, Dengarkan Pidato Presiden RI Jelang HUT-80 Kemardekaan

3 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Gubernur Tinjau Pasar Murah Bersubsidi di Kelurahan Sukarame II Telukbetung Barat, Bandar Lampung

Gubernur Tinjau Pasar Murah Bersubsidi di Kelurahan Sukarame II Telukbetung Barat, Bandar Lampung

29 Mei 2023 | 18 : 24
Warga Pekon Kabupaten Pringsewu Digegerkan Dengan Penemuan Dua Benda Mirip Mortir

Warga Pekon Kabupaten Pringsewu Digegerkan Dengan Penemuan Dua Benda Mirip Mortir

31 Januari 2022 | 16 : 20
Pemkab Tubaba Peringati Hari Lahir Pancasila, M.Firsada : Pancasila Menyatukan Kita

Pemkab Tubaba Peringati Hari Lahir Pancasila, M.Firsada : Pancasila Menyatukan Kita

1 Juni 2023 | 12 : 43

Refocussing Anggaran Covid-19 Sekda Sarankan DPRD Panggil Satker Terkait

1 Juli 2020 | 16 : 53
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!