PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Daerah (Pemda) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, mengadakan penyuluhan hukum untuk Pemerintah Tiyuh (Desa).
Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Balai Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Senin (21/11/2022). Yang dihadiri langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemda mewakili Pj.Bupati, Asisten I, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT), Camat TBU.
Adapun dari Kejaksaan, dihadiri langsung oleh Kajari Tubaba Sri Haryanto S.H. M.H, Kasi Pidsus Dr. Rizky Ardiansyah, S.H.,M.H., Kasi Barang Bukti Gatra Yudha, S.H.M.H, dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Ian Sebastian Simalango, S.H. M.H.
“Untuk kegiatan penyuluhan yang digelar kali ini diikuti oleh seluruh Kepala Tiyuh dan Juru Tulis se-Kecamatan TBU. Kedepannya bergantian ke Kecamatan lainnya.” Kata Kabag Hukum Sekretariat Pemda Tubaba, Budi Sugiyanto.
Menurutnya, dalam acara penyuluhan hukum ini menjelaskan terkait Tugas dan Wewenang Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi, Tugas dan Wewenang Kepala Desa, serta Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
“Tujuan penyuluhan ini tentunya memberikan edukasi dan pemahaman kepada Pemerintah Tiyuh, mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum terkait Peraturan Perundang-undangan agar mengerti mana hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan. Apalagi mengingat Tiyuh mengelola Dana Desa (DD) yang tentunya rentan dapat diselewengkan.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post