PANARAGAN (translampung.id)– Upaya peningkatan kualitas capaian predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Tulangbawang Barat (Tubaba), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Lampung, menggelar Sosialisasi di Kabupaten setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tubaba, Kamis (06/10/2022).
Dikatakan Kepala DPPPA Provinsi Lampung, Leni Yurina, bahwa kegiatan ini merupakan Sosialisasi Pendampingan dan Perumusan Tindak Lanjut Konvensi Hak Anak (KHA), Sekolah Ramah Anak (SRA), Forum Anak Daerah (FAD), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), serta Penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Tulangbawang Barat Sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2022.
“Pendampingan ini adalah yang kedua kalinya dilaksanakan di Kabupaten Tubaba, hal ini dimaksudkan agar lebih dekat kepada masyarakat dan merekatkan koordinasi antara Kabupaten / Kota juga Provinsi , sehingga dapat tercipta sinergi yang baik dan harmonis dalam menyikapi berbagai permasalahan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.” Ujarnya.
Kata dia, dengan meningkatnya penilaian KLA Kabupaten / Kota, maka tentu akan berdampak juga pada penilaian di Provinsi hingga Nasional. Dan untuk menjadikan Lampung sebagai Provinsi Ramah Perempuan dan Anak, dibutuhkan sinergi dengan Pemerintahan Kabupaten dan Kota.
“Untuk meningkatkan kualitas daerah yang ramah anak, maka Kabupaten / Kota diharapkan untuk terus mengembangkan fasilitas pendidikan yang ramah anak (SRA) diwilayahnya, mengembangkan fasilitas kesehatan yang Ramah Anak (Puskesmas Ramah Anak), mendirikan fasilitas pelayanan pembelajaran keluarga (Puspaga), dan adanya Forum Anak Daerah (FAD) sampai pada tingkat Desa yang juga harus diikutsertakan dalam Musrenbang Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten, sebagai wujud pemenuhan hak-hak anak.” Jelasnya.
Lanjut dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung , telah memprogramkan kegiatan yang memihak kepada hak dan kepentingan bagi perempuan dan anak , serta kepastian hukum diantaranya, 1). Pembentukan UPTD PPA di seluruh Provinsi Lampung, 2). Membentuk Peraturan Daerah No. 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, 3). Peraturan Gubernur Lampung No. 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak ( KLA ) Provinsi Lampung untuk mendukung Provinsi Layak Anak ( Provila )
“Kemudian, 4). Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak, 5). Peraturan Gubernur Lampung Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini, dan 6). Raperda tentang pencegahan perkawinan anak (sedang dalam proses).” Tuturnya.
Sementara itu, dikatakan Kepala Dinas PPPA, Munyati, didampingi Sekretarisnya, Wita. Dalam kegiatan ini bertindak sebagai Narasumber langsung dari Fasilitator SRA Nasional Dr. Sowia, dengan peserta turut hadir dari tim gugus tugas KLA, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Tiyuh, Tenaga Kependidikan, pengurus FAD, SRA, Puspaga, hingga Tokoh Masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan tahun mendatang penilaian KLA kita dapat lebih baik, angka tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun, serta tidak ada lagi perkawinan usia anak-anak di Kabupaten Tubaba.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post