LAMPUNG UTARA – Pasca adanya larangan sementara penjualan untuk obat sirup, Polres Lampung Utara bersama Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP melakukan monitoring penjualan obat sirup di apotek apotek dan minimarket di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Senin (24/10/2022)
Monitoring yang dipimpin Kabag Ops Kompol Arjon yang di dampingin Kabid Penegang Perda Sutejo, Kabid Sumber Daya Kesehatan Rohim Pauzi, Kasi Parmakmin Fitria Oktafiani dan beberapa personil Sat Intelkam, Sat Narkoba, Si Dokes Polres Lampung Utara serta personil Sat Pol PP. Mendatangi dan memeiksaa penjualan obat obat berbentuk sirup diapotik
Mewakili Kapolres Kompol Arjon menjelaskan, hari ini kita bersama rekan-rekan tim dari Pemda, Pol PP dan Dinas Kesehatan Lampung Utara melaksanakan kegiatan monitoring terhadap obat-obat sirup yang ada di apotek yang sementara ini dilarang pemerintah untuk tidak diperjual belikan dulu.
” Ya kita monitoring untuk memastikan obat obat sirup yang sementara dilarang, agar tidak diperjualbelikan dahulu,” ucapnya
Hal senada disampaikan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Rohim Pauzi mengatakan, pihaknya dari Dinas Kesehatan bersama Polres Lampung Utara melakukan monitoring penjualan obat sirup di apotek apotek yang berada di Kotabumi.
“Kami sudah menindak lanjuti dengan membuat surat edaran dan alhamdulilah kawan-kawan dari apotik kawan-kawan dari toko obat semua sudah bergerak dan menindak lanjuti apa yang dimaksut sudat edaran dari balai pom tersebut, dimana untuk obat obat yang mengandung kandungan berbahaya agar diamankan ditempat yang aman, sampai menunggu instruksi selanjutnya apakah dikirim kembali atau di musnahkan,” pungkasnya (Iwan)



















Discussion about this post