MoU BIDANG DATUN: Kajari Tanggamus Yunardi bersama enam Kepala OPD pemkab setempat menandatangani MoU Bidang Datun di aula kantor kejari, Kamis (20/20/2022). (Foto-foto: DOK KEJARI TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Sebagai implementasi dari amanat undang-undang, Kejaksaan Negeri Tanggamus tanpa lelah memberikan pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Kerjasama berwujud pendampingan hukum bidang datun tersebut, dituangkan dalam MoU (nota kesepahaman) yang ditandangani Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. dengan para enam Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penandatanganan MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kamis (20/10/2022) di Aula Kejari Tanggamus, terlaksana antara kejari dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (Diskoperindag dan UMKM); Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora); Sekretariat DPRD; serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). MoU tersebut diimplementasikan dalam bentuk pemberian bantuan hukum. Lebih spesifik yaitu penegakan hukum di bidang datun.
Kajari Tanggamus Yunardi dalam sambutannya menegaskan, MoU dengan enam OPD di lingkup Pemkab Tanggamus adalah kesepakatan bersama di bidang datun. Bukan bantuan hukum bidang pidana. Tujuan MoU ini, menurut kajari, seperti yang telah diamanatkan undang-undang.
Artinya, Korps Adhyaksa di Tanggamus, Yunardi menerangkan, memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakan hukum, memberikan pendampingan hukum, melakukan pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang datun.
”Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Yang kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang, khususnya di bidang datun,” jelas mantan Kepala Kejari Kepulauan Sangihe itu.
Yunardi juga menegaskan, agar semua pihak terutama seluruh Kepala OPD Tanggamus, tidak salah mengartikan MoU ini. Ia berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, dengan memaknai bahwa kesepakatan ini mencakup semua bidang.
”Jangan diplesetkan ya (MoU) ini. Kami tidak ber-MoU di semua bidang. Saya tegaskan tidak begitu. Kami membatasi pendampingan hanya pada urusan keperdataan dan tata usaha negara,” tegas kajari lagi.
Kepala Diskominfotik Kabupaten Tanggamus Edi Narimo, S.H. pada kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih kepada Kajari Tanggamus dan jajaran atas kerja sama antara pemerintah kabupaten dengan kejari. Edi Narimo berharap, kerja sama tersebut akan menambah wawasan para kepala OPD Tanggamus, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan atau program kerja di dinas/badan masing-masing.
”Karena dengan pendampingan hukum yang diberikan Kajari Tanggamus dan jajaran sangat bermanfaat dan berarti bagi kami. Sehingga program kerja dari dinas kami itu bisa berjalan dengan baik dan optimal. Tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi kelak,” tutur Edi Narimo.
Turut mendampingi Kajari Tanggamus dalam penandatanganan MoU bidang datun tersebut, Kasi Datun Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H., Kasi Intel Yogie Verdika, S.H., M.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Desmi Yulian, S.H., M.H., dan Kasi Pidana Umum Andi Purnomo, S.H., M.H. Kemudian dari Eksekutif, hadir Sekwan DPRD Tanggamus Drs. Sabaruddin, Kepala Pelaksana Harian BPBD Ediyan M. Toha, Kepala DLH Kemas Amin Yusfi, Kepala Diskoperindag UMKM Heri Hariyadi, dan Kepala Dispora Suyanto. (ayp)




















Discussion about this post