• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Direksi PTPN VII Digugat di Pengadilan

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
3 Oktober 2022 | 19 : 49
in Tubaba
0
Direksi PTPN VII Digugat di Pengadilan
36
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (transpampung.id)– Direksi PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) digugat oleh Karyawannya PTPN VII bernama Tri Guntoro yang menunjuk Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman & Rekan (Law Firm GAW-TU) untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I.

Gugatan tersebut terkait keputusan Direksi bahwa kerugian yang dialami PTPN VII Tahun 2020 terkait optimalisasi bahan baku untuk meningkatkan utilitas pabrik yang seharusnya memberikan margin positif untuk membantu perusahaan mengupayakan keuntungan, tetapi malah gagal dan menyebabkan PTPN VII mengalami Kerugian.

“Kami harus gugat ke Pengadilan dan gugatannya sudah kami daftarkan melalui e-court dengan nomor register PN TJK-102022M3S tanggal 03 Oktober 2022 yang tujuannya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.” Kata Gindha Ansori Wayka yang didampingi Advokat Muda Ramadhani dan Ronaldo, Senin (03/10/2022) di Bandar Lampung kepada translampung.id via telepon.

BACA JUGA

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Mirza : Rencana Tuhan Lebih Sempurna, Kemarau Setahun Tidak Berjejak.

Dua Pelajar Tubaba Lolos Paskibraka Fauzan Masuk Cadangan Nasional

Gindha memaparkan bahwa pada tahun 2010, Kliennya menjadi Karyawan di PTPN VII dan pada tahun 2014 bertugas di Unit Tulung Buyut yang pada saat itu Perusahaan sedang mengalami masalah berupa underweight (kekurangan berat) karet kering yang jumlahnya ratusan ton.

“Klien kami sejak tahun 2014 sudah membantu pemulihan underweight di pabrik tersebut yang saat itu mengalami minus sebesar 450 (empat ratus lima puluh) ton karet kering dan hasilnya cukup positif karena telah memberikan margin positif dan membantu perusahaan menjadi untung pada saat itu.” Jelasnya.

Menurut Gindha, kondisi underweight di PTPN VII memang hampir terjadi setiap tahun, buktinya sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 Kliennya selalu membantu di Unit Tulung Buyut dan hasilnya dari tahun 2014 hingga 2020 sebelum dipindah tugas, Klien dan Timnya mampu mengoptimalkan bahan baku untuk meningkatkan utilitas pabrik dan bahkan memberikan margin positif membantu perusahaan mengupayakan keuntungan hingga mencapai sekitar Rp. 85 Miliar.

“Mencetak angka hingga Rp. 85 Miliar kinerja dari tahun 2014 hingga awal 2020 dari pengolahan bahan baku karet untuk menstabilkan keuangan PTPN VII itu bukan dilakukan dengan duduk berpangku tangan, Klien kami menggunakan sistem Taksasi (beli karet basah) seperti dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan swasta nasional lainnya, sehingga PTPN VII bisa menghasilkan surplus.” Tuturnya.

Masih melanjutkan paparannya, Gindha menjelaskan bahwa keberhasilan kinerja Klien selama di Unit Tulung Buyut dengan menghasilkan puluhan miliar tersebut tidak pernah diberikan reward (Penghargaan), bahkan kini Kliennya diberikan punishment (Hukuman) yang diharuskan mengganti kerugian PTPN VII karena dianggap merugikan perusahaan dengan konsepnya, saat yang bersangkutan telah di pindah ke unit kerja lainnya.

“Jangankan diberi reward atas keberhasilannya dalam mengumpulkan pundi-pundi untuk PTPN VII atas Kinerjanya yang menghasilkan puluhan miliar, malah kini Klien kami dihadapkan dengan kewajibannya dalam mengembalikan kerugian Perusahaan yang menurut Direksi mencapai nilai Rp.3,2 Miliar, selain potong gaji dan tunjangan serta dipindah pada posisi yang jabatan yang tak berpengaruh.” Tutur Pengacara muda terkenal ini.

Ditambahkan Gindha, Kliennya di beri sanksi Pelanggaran Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Karyawan PTPN VII sebagaimana Surat Keputusan Direksi Nomor: SDM/KPTS/270/2018 Tanggal 13 Juli 2018 yang mengakibatkan kerugian Rp.3.185.988.275 (Tiga Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), yang menurutnya ada peran dan kesalahan besar jajaran Direksi dalam hal ini karena jajaran Direksi memindahkan Kliennya tanpa menyiapkan pengganti yang paham dengan sistem taksasi yang dijalankan Kliennya selama ini dan berhasil meraup puluhan miliar.

“Sanksi yang diberikan kepada Klien kami tidak dapat diterima karena kerugian Perusahaan yang mencapai Rp. 3,2 Miliar yang menurut informasi kerugiannya hanya Rp. 800 juta yang sesungguhnya disebabkan oleh jajaran Direksi yang memutasi Klien kami, buktinya sejak 2014 hingga awal 2020 Klien kami dengan sistem yang sama digunakan dalam pengolahan bahan baku telah membuat PTPN VII mendapatkan surplus, seandainya Klien kami tidak dimutasi sedang dalam proses pengolahan bahan baku kemungkinan Perusahaan tidak akan mengalami kerugian, dan anehnya jajaran Direksi tidak memahami bahwa yang akan menggantikan Klien kami tersebut diduga SDM penggantinya tidak mumpuni untuk hal itu.” Tegasnya.

Menurut Gindha, Kliennya saat Sidang Kode Etik pernah mengajukan dalam pemeriksaan untuk dikembalikan ke jabatan semula dalam kurun waktu 3 bulan untuk membenahi underweight dan menjanjikan surplus, namun ditolak dan saat ini ditagih oleh Direksi atas kerugian yang diderita PTPN VII melalui kuasa hukumnya karena pernah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Kerugian Finansial sebagai dasar jatuhnya surat Sanksi Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal peringatan ketiga.

“Kalau ini yang menjadi dasar Direksi menagih Klien kami, kami tolak karena saat itu Klien kami dalam kondisi tertekan karena pemeriksanya saat sidang kode etik dihadapkan dengan pemeriksa yang banyak dan berpangkat jauh tinggi dari Klien kami. Klien kami pun sudah menawarkan dan memohon untuk dikembalikan ke posisi semula dan akan membuat surplus, malah ditolak mentah-mentah permohonannya oleh Direksi melalui pemeriksa dan sikap Direksi inilah yang membuat rugi perusahaan semakin nyata dan sempurna.” Papar Wakil Ketua DPC Peradi Bandar Lampung ini.

Ditanya alasan melakukan gugatan ke Pengadilan, Gindha menjelaskan bahwa Kliennya tidak terkait lagi dengan kerugian tersebut karena sudah dipindah tugaskan oleh Direksi ke Unit lain, tetapi anehnya justru Kliennya yang dipaksa mengganti.

Selain itu, menurut Gindha, proses penanganan penagihan somasinya ditembuskan dan disampaikan kepada Orang Tua dan Mertua Kliennya sehingga perbuatan yang diduga tidak profesional ini telah membuat ketidakharmonisan antara Klien Kami dengan Orang Tua dan Mertua.

“Klien Kami sudah dipindah, jika pengolahan bahan baku setelah sepeninggalannya menyebabkan kerugian yang salah ya Direksi dan orang yang menggantikan jabatan Klien kami tersebut karena tidak memahami sistem taksasi yang digunakan selama 5 (lima) tahun oleh Klien kami sehingga PTPN VII Surplus. Direksi PTPN VII juga menunjuk Tim Hukum dan bagian Hukum PTPN VII untuk menagih Klien kami juga diduga tidak profesional, karena Klien kami telah cakap hukum atau tidak masuk dalam rumusan Pasal 330 KUHPerdata (anak dibawah umur, di bawah pengampuan atau orang gila), maka menyampaikan Somasi ke Mertua dan Orang Tua Klien Kami juga merupakan perbuatan melawan hukum karena telah menyebabkan ketidakharmonisan antara Klien kami dengan Orang Tua dan Mertuanya.” Imbuhnya. (D/r)

Related Posts

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi
Tubaba

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

4 jam ago
Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global
Bandarlampung

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

1 minggu ago
Mirza : Rencana Tuhan Lebih Sempurna, Kemarau Setahun Tidak Berjejak.
Tubaba

Mirza : Rencana Tuhan Lebih Sempurna, Kemarau Setahun Tidak Berjejak.

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

DPRD Lambar Gelar Sidang Paripurna, Dengarkan Pidato Presiden RI Jelang HUT-80 Kemardekaan

15 Agustus 2025 | 22 : 26

Kunjungan Jokowi Ke Tubaba Di Tunda, Sekda: OTT KPK Jadikan Pembelajaran.

7 Oktober 2019 | 11 : 53

Berikut 10 Item Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Oleh Ditlantas Polda Lampung

12 Maret 2020 | 15 : 35
Bupati Lampura Ikuti Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke – 114

Bupati Lampura Ikuti Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke – 114

20 Mei 2022 | 19 : 46
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!