PANARAGAN (translampung.id)– Segera dibahas, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diharapkan akan ada kenaikan pada tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, Gustami, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Naning, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Senin (19/9/2022).
“Untuk UMK tahun 2023 akan segera kita bahas, kemungkinan bulan Oktober 2022 mendatang akan dimulai tahapannya.” Kata Naning.
Menurutnya, sebagaimana kesepakatan dalam sidang pleno UMK tahun lalu, saat ini UMK Tubaba adalah sebesar Rp.2.472.144,09. Dan nanti dalam pembahasan UMK 2023, maka pihaknya akan kembali menggelar rapat bersama dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Pengupah, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Usulan UMK nantinya adalah hasil kesepakatan sidang bersama tersebut, untuk kemudian disahkan dengan SK Gubernur.” Terangnya.
Lanjut dia, dalam keputusan sidang pleno UMK itu juga akan melihat situasi dan kondisi yang ada, serta mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Oleh karenanya, kita berharap UMK 2023 di Tubaba akan ada kenaikan nantinya guna peningkatan kesejahteraan para pekerja atau buruh.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post