TRANSLAMPUNG.ID, METRO- Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Metro kembali memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti tersebut didominasi barang bukti dari perkara narkotika.
Dikonfirmasi awak media, Kajari Metro Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) M. Midian Rumahorbo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih dari 112 perkara. Dari total perkara tersebut didominasi perkara narkotika yang mencapai 71 perkara.
“Seluruhnya BB yang dimusnahkan ini merupakan perkara bulan Mei 2021 sampai dengan Mei 2022. Adapun jenis-jenis barang yang dimusnahkan ada narkotika jenis sabu total beratnya 67,5 gram. Kemudian ganja dan barang bukti lain yang digunakan untuk kejahatan,” terangnya usai melakukan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Metro, Selasa (31/5/2022).
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil kejahatan. Yakni berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Metro yang telah berkekuatan hukum tetap dirampas untuk dimusnahkan.
“Untuk di Metro barang bukti paling banyak itu narkotika. Kemudian kejahatan terhadap orang dan benda, kasus narkoba relatif tinggi di wilayah hukum Kejari Metro,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk narkotika di wilayah hukum Kejari Metro tersebut bervariatif. Mulai dari sebagai pengedar hingga pengguna narkotika. “Tapi yang relatif lebih banyak itu sebagai pengguna bukan penyalahguna atau korban penyalahguna. Tapi memang orang yang sengaja beli narkotika untuk dikonsumsi. Jadi bukan yang ketergantungan atau orang yang terjebak di narkotika,” tukasnya.
Diketahui, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu 67,5 gram, ganja 52,24 gram, gorila atau ganja sintesis 120,86 gran, 28 buah baju, 19 buah celana, 9 buah hp, dan 7 buah pirex. Kemudian 78 buah plastik klip bening kosong, 107 buah kosmetik, 14 perangkat bong, 11 lembar dokument surat keterangan/nota, 2 buah sajam, 1 buah senpi 1bh, 10 butir amunisi, 6 buah tas, dan 57 yang lainnya. (ria)

















Discussion about this post