LAMPUNG UTARA – Dua anggota satresnarkoba polres Lampung Utara mengalami luka luka akibat terkena lemparan batu oleh puluhan warga desa Blambangan pagar yang menghalangi penangkapan terhadap pelaku narkoba di desa tersebut, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 21:00 Wib.
Kejadian tersebut bermula saat polisi akan mengamankan ALS (21) yang disinyalir memiliki beberapa paket sabu, namun sebelum dibawa ke Mapolres Lampura, anggota didatangi puluhan
warga yang meminta pelaku dilepaskan.
Warga yang datang beramai-ramai memecahkan kaca jendela gedung stasiun kereta dan berteriak-teriak agar pelaku yang sudah diborgol polisi segera dilepaskan. Merasa terdesak dan terancam, Polisi melepaskan pelaku.
Kemudian anggota poilisi itu mendapatkan bantuan personil Polres Lampura, dan kemudian mengamankan enam orang yang diduga menjadi provokator penyerangan petugas Satresnarkoba Polres, saat melakukan penangkapan pelaku.
“Ya malam kemarin, pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Petugas mendapat kekerasan dari masyarakat, melihat situasi tidak kondusif kemudian petugas melepaskan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (22/09/2022).
Tersangka narkoba berhasil lepas, makanya kita masih melakukan pengejaran. Dan kita juga melakukan penangkapan tehadap enam terduga pelaku pengerusakan atau pelaku yang melawan petugas. Keenamnya, akan kita tentukan statusnya 1×24 jam pada hari ini juga, ” terangnya.
Pengerusakan yang dilakukan massa, kata Kasat, jendela, satu buah mobil dan mengakibatkan dua petugas Satresnarkoba, mengalami luka terkena lemparan batu.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan bawah penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan LP/ A / 2703 / IX / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG tanggal 22 September 2022.
“Untuk identitas pelaku, ALS (21) dan saat ini masuk dalam daftar pencairan (DPO),” kata Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya, S.H saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (22/09/22)
Dari terduga pelaku yang berhasil melarikan diri, ditemukan barang bukti berupa 5 buah paket diduga sabu-sabu seberat 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah dompet warna coklat, uang sebesar Rp. 432.000, untuk barang bukti itu semua sudah dibawa ke polres Lampura,” jelasnya. (Ek)


















Discussion about this post