PANARAGAN (translampung.id)– Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 resmi ditandatangani.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Paripurna DPRD Tubaba, Kamis (11/8/2022) pukul 10.45 Wib. Pada sidang rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Busroni,S.H. Dengan turut dihadiri pula Pj.Bupati Dr. Zaidirina, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Wakil Ketua II DPRD Joko Kuncoro, serta sejumlah anggota dan tamu undangan lainnya.
Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Khairul Amin (Fraksi Partai Perindo). Bahwa setelah melalui proses pembahasan, diperoleh hasil terhadap KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yaitu untuk Pendapatan, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) sebelum pembahasan Rp.46.323.278.812,00 setelah pembahasan Rp.55.868.943.931,62, Pendapatan Transfer sebelum pembahasan Rp.88,645.995.872,00 setelah pembahasan Rp.839.358.420,639,00. Lain – lain Pendapatan Daerah yang Sah sebelum pembahasan Rp . 0 setelah pembahasan Rp.5.553.362.141,00. Jumlah Pendapatan sebelum pembahasan Rp.864.969.274.680,00 setelah pembahasan Rp. 900.790.726.711,62.
“Kemudian Belanja, Belanja Operasi dan Modal sebelum pembahasan Rp.707.474.338.651,00 setelah pembahasan Rp.750.198.511.581,07. Belanja Tidak Terduga sebelum pembahasan Rp.9.000.000.000,00 setelah pembahasan Rp.1.500.000.000,00. Belanja Transfer sebelum pembahasan Rp.141.051.980.200,00 setelah pembahasan Rp.144.162.674.274,00. Jumlah Belanja setelah Pembahasan Rp.883.879.697.496,07. Surplus / ( Defisit ) Rp.35.979.092.245,07.” Ujarnya.
Adapun Jumlah Pembiayaan setelah pembahasan Rp. 24.039.540.217.45. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah pembahasan Rp. 40.950.679.443.00. Pembiayaan Netto Rp (16.991.039.215,55). Sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp.0,00.
“Kesimpulan berdasarkan hasil pembahasan terhadap KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dapat disimpulkan Pendapatan Rp.900.790.726.711,62. Belanja Rp.883.879.687.496,07. Surplus / ( Defisit ) Rp.16.911.039.215,55. Penerimaan Pembiayaan Rp.24.039.640.217,45. Pengeluaraan Pembiayaan Rp.40.950.679,443,00. Pembiayaan Netto Rp.16.911.039.215,55. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp.0,00.” Jelasnya.
Sementara itu, Pj.Bupati Dr. Zaidirina, mengatakan, bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pada tahapan evaluasi.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 ini, akan menjadi dasar dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang akan disampaikan dalam waktu dekat.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post