SERAHKAN SK REMISI: Seusai Upacara Peringatan Proklamasi 17 Agustus di Lapangan Kantor Pemkab Tanggamus, Rabu (17/8/2022) pagi, Bupati Dewi Handajani secara simbolis menyerahkan SK Remisi dari Menkum-HAM RI kepada warga binaan yang langsung bebas. (Foto-foto: DOK RUTAN KELAS IIB KOTAAGUNG)
translampung.id, TANGGAMUS – 17 Agustus 2022 hari paling bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Momentum bersejarah peringatan kemerdekaan ini, turut membawa berkah bagi 117 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Pasalnya mereka menerima remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka HUT ke-77 RI dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Dari total 117 warga binaan yang memperoleh remisi, satu di antaranya langsung bebas. Penyerahan Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. kepada warga binaan yang langsung bebas.
Seremoni penyerahan SK remisi, berlangsung di Lapangan Kantor Pemkab Tanggamus. Dilaksanakan seusai Uapacara Penaikan Bendera 17 Agustus. Dihadiri juga Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.M. Syafi’i, S.Ag., Karutan Kelas IIB Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh, A.Md.I.P., S.H., serta jajaran Forkopimda Tanggamus, Rabu (17/8/2022) pagi.
Akhmad Sobirin Soleh menerangkan, tahun ini sebanyak 117 orang WBP Rutan Kotaagung diusulkan untuk memperoleh remisi. Dengan rincian, remisi satu bulan diberikan pada 43 WBP dan remisi dua bulan juga kepada 43 WBP. Lalu remisi tiga bulan diterima 23 WBP. Remisi empat bulan untuk 5 WBP. Remisi lima bulan untuk 3 WBP.
“Di antara 117 WBP penerima remisi, ada satu WBP yaitu Rw, yang langsung bebas. Kemudian satu WBP lagi menjalani hukuman subsider,” terang karutan.
Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari menjelaskan, remisi adalah sebuah hak yang telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Sesuai aturan, warga binaan yang layak diberi remisi, adalah mereka yang berstatus narapidana dan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Syarat administratif, di antaranya sudah ada dokumen petikan putusan dan eksekusi. Syarat substantif yaitu sudah ditahan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan,” terang Prameswari.
Sementara Rw, warga binaan penerima remisi langsung bebas, mengungkapkan kebahagiaannya pada momen penyerahan remisi. Dirinya sangat berterimakasih atas pembinaan yang selama ini dia terima dari petugas di Rutan Kelas IIB Kotaagung.
“Alhamdulillah, berkat pembinaan yang saya ikuti, saya bisa mendapatkan remisi dua bulan, sehingga saya bisa langsung bebas,” ungkap Rw penuh rasa bahagia. (ayp)

















Discussion about this post