PANARAGAN (translampung.id)– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mengundang sejumlah pihak.
Rakor tersebut digelar di Aula Pertemuan Wisma Asri Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Jumat (29/7/2022) pukul 13.00 Wib. Yang turut dihadiri dari unsur Bawaslu, Kodim, Polres, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Sekretariat Pemda, hingga Partai Politik Kabupaten setempat.
“Rakor ini dalam rangka pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).” Ujar Ketua KPUD Tubaba, Cecep Ramdani, kepada translampung.id.
Menurutnya, dalam rakor tersebut, membahas inti tentang proses dan langkah-langkah kedepannya terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota menjelang Pemilu 2024.
“Aturan sudah ditandatangani pada 20 Juli 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, sehingga kami juga dari KPU sangat mengharapkan kerjasamanya baik itu dari pihak Pemerintah, TNI-POLRI dan dari semua Partai Politik dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi yang akan datang agar tidak adanya terjadi data ganda baik itu dari NIK KTP dan KK khususnya anggota Partai.” Ujarnya.
Adapun Pengumuman Pendaftaran Partai Politik dimulai dari tanggal 29 sampai 31 Juli 2022, dan Pendaftaran Parpol 1 sampai 14 Agustus 2022. Penetapan nomor urut Parpol sebagai Peserta 14 Desember 2022.
“Sistem Pendaftaran Verifikasi dari pihak Parpol atau Peserta Pemilu itu masuk dalam Sipol (Sistem Informasi) yang langsung terintegrasi di KPU Pusat. Dan nantinya KPU masing-masing Daerah akan melakukan cek administrasi serta verifikasi faktual.” Jelasnya.
Lanjut dia, selanjutnya dalam mekanisme perbaikan data apabila ada kesalahan, maka kami akan menyampaikan kepada KPU RI Pusat, kemudian dari KPU RI Pusat akan menyampaikan kepada Partai Politik di bagian Pusat sehingga akan melanjutkan sampai ke daerah agar melakukan perbaikan.
“Dengan Rakor ini diharapkan dalam pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, semua data sudah terverifikasi serta tidak adanya data ganda serta hal-hal lain yang dapat menghambat jalannya Pemilu.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post