• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 1 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Penasehat Hukum Syahrial dan Bakas: Tuntutan Itu Hanya Copy-Paste, Tak Berdasarkan Fakta Persidangan!

Yogi by Yogi
6 Juni 2022 | 21 : 36
in Tanggamus
0
Penasehat Hukum Syahrial dan Bakas: Tuntutan Itu Hanya Copy-Paste, Tak Berdasarkan Fakta Persidangan!
215
SHARES
247
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

SIAP “TEMPUR”: (Dari kiri) Endy Mardeny, Irwan Parlindungan, Hanna Mukaromah, dan Wahyu Widiyatmiko selaku tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi, siap “tempur” untuk mendampingi dan membela kedua klien mereka selama persidangan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Senin (6/6/2022). 

translampung.id, TANGGAMUS – Tim Penasehat Hukum dua terdakwa kasus pembunuhan Dede Saputra, bereaksi keras terhadap tuntutan pada klien mereka dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus. Bahkan menurut tim penasehat hukum, tuntutan terhadap terdakwa Syahrial Aswad bin Amzar dan Bakas Maulana Zambi bin Yuzambi hanyalah copy-paste dari berkas dakwaan yang sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Anggota tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi, Wahyu Widiyatmiko, S.H. bahkan mengatakan, tuntutan kepada kedua kliennya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Senin (6/6) malam, terlalu mengada-ada.

BACA JUGA

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

“Tuntutan itu terlalu mengada-ada. (Tuntutan) itu hanya copy-paste dari berkas dakwaan awal. Padahal selama pembuktian dari saksi a de charge (yang meringankan terdakwa) dan fakta-fakta persidangan, semua dakwaan penuntut umum sudah terbantahkan. Kok dakwaan yang sudah terbantahkan itu, masih di-copy-paste dan malam ini dijadikan tuntutan,” ujar Wahyu Widiyatmiko dengan nada sangat keberatan.

Rekan setim Wahyu, Endy Mardeny, S.H., M.H. juga menambahkan, dalam penuntutan itu, penuntut umum menganggap klien mereka melakukan pembunuhan berencana. Sementara dalam persidangan, terungkap fakta bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana saling kenal.

“Bagaimana bisa bersama-sama berencana membunuh, kalau kedua terdakwa saja tidak saling kenal. Poin ke dua, ponsel milik terdakwa Syahrial Aswad tidak disita oleh tim penyidik kepolisian. Dan klien kami yang satu lagi, yaitu Bakas Maulana, faktanya malah sama sekali tidak memiliki alat komunikasi. Lagi-lagi, bagaimana kedua klien kami mau merencanakan pembunuhan?” bantah Endy.

Dia juga menuturkan, berdasarkan keterangan enam orang saksi a de charge yang dihadirkan tim penasehat hukum kedua terdakwa, pada Minggu sore terdakwa Bakas Maulana sedang bersama teman-temannya. Lalu terdakwa Syahrial pun bersama saksi Novrial, sedang sibuk di wilayah Bandarlampung mempersiapkan acara pernikahan terdakwa Syahrial.

SETIA MENDUKUNG: Sejumlah keluarga, kerabat, dan sanak saudara kedua terdakwa, setia mendukung dan rela menunggu berjam-jam bahkan sampai malam, demi bisa menyaksikan langsung persidangan.

“Makanya kembali saya tegaskan, ini tuntutan dari penuntut umum hanya copas (copy-paste) dari dakwaan sebelumnya. Tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami minta waktu satu pekan pada majelis hakim untuk menyusun pledoi (nota pembelaan), terkait dengan apa yang berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tandas Endy Mardeny. (ayp) 

Tags: Kotaagunglampungpengadilan negerisidang pembunuhantanggamus

Related Posts

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia
Daerah

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

9 bulan ago
Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi
Daerah

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

11 bulan ago
Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional
Berita Utama

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

11 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

LSN laksanakan THR Untuk Negeri online serentak se- indonesia

23 Mei 2020 | 18 : 46
Old Star Gempur PWI Lampura 3 – 1

Old Star Gempur PWI Lampura 3 – 1

12 September 2024 | 19 : 45

Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Way Bungur Hari Ini Mulai Beroperasi

6 April 2020 | 12 : 40
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Menghadiri Silahturahmi dan Kegiatan Bukber

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Menghadiri Silahturahmi dan Kegiatan Bukber

24 April 2022 | 17 : 25
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!