SIAP “TEMPUR”: (Dari kiri) Endy Mardeny, Irwan Parlindungan, Hanna Mukaromah, dan Wahyu Widiyatmiko selaku tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi, siap “tempur” untuk mendampingi dan membela kedua klien mereka selama persidangan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Senin (6/6/2022).
translampung.id, TANGGAMUS – Tim Penasehat Hukum dua terdakwa kasus pembunuhan Dede Saputra, bereaksi keras terhadap tuntutan pada klien mereka dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus. Bahkan menurut tim penasehat hukum, tuntutan terhadap terdakwa Syahrial Aswad bin Amzar dan Bakas Maulana Zambi bin Yuzambi hanyalah copy-paste dari berkas dakwaan yang sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Anggota tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi, Wahyu Widiyatmiko, S.H. bahkan mengatakan, tuntutan kepada kedua kliennya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Senin (6/6) malam, terlalu mengada-ada.
“Tuntutan itu terlalu mengada-ada. (Tuntutan) itu hanya copy-paste dari berkas dakwaan awal. Padahal selama pembuktian dari saksi a de charge (yang meringankan terdakwa) dan fakta-fakta persidangan, semua dakwaan penuntut umum sudah terbantahkan. Kok dakwaan yang sudah terbantahkan itu, masih di-copy-paste dan malam ini dijadikan tuntutan,” ujar Wahyu Widiyatmiko dengan nada sangat keberatan.
Rekan setim Wahyu, Endy Mardeny, S.H., M.H. juga menambahkan, dalam penuntutan itu, penuntut umum menganggap klien mereka melakukan pembunuhan berencana. Sementara dalam persidangan, terungkap fakta bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana saling kenal.
“Bagaimana bisa bersama-sama berencana membunuh, kalau kedua terdakwa saja tidak saling kenal. Poin ke dua, ponsel milik terdakwa Syahrial Aswad tidak disita oleh tim penyidik kepolisian. Dan klien kami yang satu lagi, yaitu Bakas Maulana, faktanya malah sama sekali tidak memiliki alat komunikasi. Lagi-lagi, bagaimana kedua klien kami mau merencanakan pembunuhan?” bantah Endy.
Dia juga menuturkan, berdasarkan keterangan enam orang saksi a de charge yang dihadirkan tim penasehat hukum kedua terdakwa, pada Minggu sore terdakwa Bakas Maulana sedang bersama teman-temannya. Lalu terdakwa Syahrial pun bersama saksi Novrial, sedang sibuk di wilayah Bandarlampung mempersiapkan acara pernikahan terdakwa Syahrial.

“Makanya kembali saya tegaskan, ini tuntutan dari penuntut umum hanya copas (copy-paste) dari dakwaan sebelumnya. Tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami minta waktu satu pekan pada majelis hakim untuk menyusun pledoi (nota pembelaan), terkait dengan apa yang berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tandas Endy Mardeny. (ayp)


















Discussion about this post