PANARAGAN (translampung.id)– Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menunggu proses kepastian hukum.
Demikian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Sofiyan Nur, saat dikonfirmasi translampung.id, Kamis (16/6/2022).
“Hingga saat ini kita masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhadap Kepala Tiyuh Panaragan inisial F dan Sekretarisnya E.” Jelasnya.
Setelah itu, tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Kepala Tiyuh akan diberhentikan sementara oleh Bupati sampai dengan ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika Kepala Tiyuh dinyatakan bersalah, dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka dapat dilakukan proses PAW Kepala Tiyuh. Untuk mengisi kekosongan jabatan, nantinya Bupati dalam hal ini ibu PJ Bupati Zaidirina, akan menunjuk Penjabat Kepala Tiyuh dari unsur PNS Kabupaten.” Tegasnya.
Sementara itu, dikatakan Camat TBT, Achmad Nazaruddin, bahwa mengingat Kepala Tiyuh dan Sekretaris telah dilakukan penahanan di rutan menggala, maka pelayanan administrasi masyarakat sementara waktu dilaksanakan oleh Aparatur Tiyuh yang ada.
“Namun tetap di bawah Koordinasi Kecamatan. Karena kami juga menunggu surat resmi dari Kejaksaan terkait penetapan dan arahan dari Pemkab untuk pengisian kekosongan jabatan.” Imbuhnya.
Diketahui, Kepala Tiyuh dan Sekretaris Tiyuh Panaragan ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun 2021.
Penyidik langsung melakukan penahanan badan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka F dan E. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan menggala Kabupaten Tulang Bawang. (D/r)

















Discussion about this post