PANARAGAN (translampung.id) – Menanggapi statemen Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, terkait harus mengajukan surat permohonan tertulis dalam melakukan konfirmasi, Kepala Inspektorat anggap kurang profesional.
Dikatakan Inspektur Tubaba, Prana Putra, saat dikonfirmasi translampung.id (29/6/2022). Dirinya membantah adanya kesepakatan terkait wartawan harus membuat surat permohonan konfirmasi terhadap Dinas, itu salah paham.
“Hasil rapat diskusi beberapa waktu lalu tidak pernah ada kesepakatan, dan saya juga tidak berwenang mengarahkan hal itu. Jika wartawan melakukan konfirmasi dan mereka (Pejabat) menguasai masalah tersebut, maka dia harus langsung menjawab selagi itu bukan hal-hal diluar ketentuan yang telah diatur perundang-undangan, jadi tidak perlu surat permohonan seperti yang disampaikan.” Tegasnya.
Menurutnya, Pejabat tidak diperbolehkan meminta surat permohonan dan apalagi sampai menghambat tugas wartawan dalam melakukan konfirmasi, itu kurang profesional dan tidak ada aturannya.
“Berkaitan dengan dugaan terhadap Dinkes atau bahkan kalau ada OPD lain juga yang perlu dikonfirmasi, maka mereka harus menanggapi, tidak perlu pakai surat.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post