• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Program Penaatan, Pelaku Usaha di Tubaba Wajib Memiliki Izin Limbah B3 Tahun ini

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
30 Mei 2022 | 15 : 07
in Tubaba
0
Program Penaatan, Pelaku Usaha di Tubaba Wajib Memiliki Izin Limbah B3 Tahun ini

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Tubaba. Translmpung.id (Rian)

98
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang belum memiliki izin pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Hal itu merupakan upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan pelaksanaan program penaatan pengelolaan izin Limbah B3 di Tubaba.

“Pada Juni atau pertengahan 2022 ini, kita akan memberikan Surat Edaran (SE) terhadap pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinannya khususnya B3.” Kata Kepala DLH Tubaba, Firman, didampingi Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Dwi Supriyanto,S.T. Senin (30/5/2022).

BACA JUGA

Jelang Purnabhakti ASN BKPSDM Tubaba Berikan Bekal Kewirausahaan

Dinas Perpustakaan Jalankan Program Rutin Ke Sekolah Jauh Dari Jangkauan

Permendagri No 17 Tahun 2027 Melarang Lembaga Vertikal TNI Polri Dan Kejaksaan Menerima Hibah Dari APBD

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.

Menurutnya, sebagai pelaksanaan awal program penaatan izin Limbah B3, DLH Tubaba memfokuskan terlebih dahulu terhadap usaha-usaha yang bergerak di bidang kesehatan.

“Untuk tahap awal ini kita akan menertibkan usaha bidang kesehatan, seperti tempat bidan praktek, dokter praktek, hingga klinik-klinik termasuk klinik kecantikan.” Jelasnya.

Berdasar pantauan pihaknya, masih banyak usaha-usaha dibidang kesehatan tersebut yang belum memiliki izin pengelolaan Limbah B3, karena sementara ini mereka masih banyak menumpang pembuangannya di Puskesmas-puskesmas.

“Kedepan pelaku usaha sudah wajib memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3, tidak ada lagi yang menitipkan Limbahnya seperti ke Puskesmas.” Terangnya.

Selain itu, pelaku usaha bidang kesehatan juga wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga pengelola Limbah B3 yang legal.

“Akan kita bantu fasilitasi, pelaku usaha wajib mengajukan rincian kepada DLH terkait persetujuan teknis TPS. Dan pengurusan persetujuan izin pengelolaan Limbah ini juga tidak dipungut biaya, tetapi untuk verifikasi lapangan difasilitasi oleh pelaku usaha.” Ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, setelah SE disebar, maka DLH akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, untuk terlebih dahulu memberikan sosialisasi pemahaman terhadap para pelaku usaha terkait, yang titik kegiatan direncanakan di masing-masing Puskesmas.

“Jadi, para pelaku usaha kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas tersebut akan dipanggil untuk mengikuti sosialisasi terkait penaatan pengelolaan izin Limbah B3.” Tuturnya.

Hal ini berdasar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka pelaksanaan penaatan terhadap pelaku usaha sangat penting, karena bagi mereka yang tidak taat akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin bahkan dipidana.

Jelas dia, usaha yang menyangkut Limbah B3 ini sebenarnya lumayan banyak, baik dari sektor kesehatan, industri, dan lain-lain. Tetapi, sementara bertahap, dan melihat situasi kondisi maka langkah awal sektor kesehatan yang kelihatannya perlu ditangani terlebih dahulu, apalagi Limbah Medis itu sangat berbahaya.

“Kedepan, penaatan Perizinan Limbah B3 ini akan terus berlanjut, termasuk bengkel-bengkel, dan usaha lain penghasil B3 yang sangat mengancam kelangsungan kelestarian lingkungan.” Imbuhnya. (D/r)

Related Posts

Jelang Purnabhakti ASN BKPSDM Tubaba Berikan Bekal Kewirausahaan
Tubaba

Jelang Purnabhakti ASN BKPSDM Tubaba Berikan Bekal Kewirausahaan

3 minggu ago
Dinas Perpustakaan Jalankan Program Rutin Ke Sekolah Jauh Dari Jangkauan
Tubaba

Dinas Perpustakaan Jalankan Program Rutin Ke Sekolah Jauh Dari Jangkauan

3 minggu ago
Permendagri No 17 Tahun 2027 Melarang Lembaga Vertikal TNI Polri Dan Kejaksaan Menerima Hibah Dari APBD
Tubaba

Permendagri No 17 Tahun 2027 Melarang Lembaga Vertikal TNI Polri Dan Kejaksaan Menerima Hibah Dari APBD

3 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Sulpakar Ikuti Pelatihan PAKU Integritas KPK RI

Sulpakar Ikuti Pelatihan PAKU Integritas KPK RI

3 November 2023 | 13 : 29
18 Cabor Dukung Parosil Nahkodai Koni Lampung Barat

Bursa Calon Ketua Koni Lambar : Bamsoed Mundur, Parosil Calon Tunggal

20 Februari 2022 | 16 : 54

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Pertama Siaga Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19

24 Juni 2020 | 14 : 49
Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melaksanakan Pengabdian Masyarakat terkait Masalah PSU Kota Malang

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melaksanakan Pengabdian Masyarakat terkait Masalah PSU Kota Malang

14 September 2024 | 09 : 57
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!