• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Program Penaatan, Pelaku Usaha di Tubaba Wajib Memiliki Izin Limbah B3 Tahun ini

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
30 Mei 2022 | 15 : 07
in Tubaba
0
Program Penaatan, Pelaku Usaha di Tubaba Wajib Memiliki Izin Limbah B3 Tahun ini

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Tubaba. Translmpung.id (Rian)

97
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang belum memiliki izin pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Hal itu merupakan upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan pelaksanaan program penaatan pengelolaan izin Limbah B3 di Tubaba.

“Pada Juni atau pertengahan 2022 ini, kita akan memberikan Surat Edaran (SE) terhadap pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinannya khususnya B3.” Kata Kepala DLH Tubaba, Firman, didampingi Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Dwi Supriyanto,S.T. Senin (30/5/2022).

BACA JUGA

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Menurutnya, sebagai pelaksanaan awal program penaatan izin Limbah B3, DLH Tubaba memfokuskan terlebih dahulu terhadap usaha-usaha yang bergerak di bidang kesehatan.

“Untuk tahap awal ini kita akan menertibkan usaha bidang kesehatan, seperti tempat bidan praktek, dokter praktek, hingga klinik-klinik termasuk klinik kecantikan.” Jelasnya.

Berdasar pantauan pihaknya, masih banyak usaha-usaha dibidang kesehatan tersebut yang belum memiliki izin pengelolaan Limbah B3, karena sementara ini mereka masih banyak menumpang pembuangannya di Puskesmas-puskesmas.

“Kedepan pelaku usaha sudah wajib memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3, tidak ada lagi yang menitipkan Limbahnya seperti ke Puskesmas.” Terangnya.

Selain itu, pelaku usaha bidang kesehatan juga wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga pengelola Limbah B3 yang legal.

“Akan kita bantu fasilitasi, pelaku usaha wajib mengajukan rincian kepada DLH terkait persetujuan teknis TPS. Dan pengurusan persetujuan izin pengelolaan Limbah ini juga tidak dipungut biaya, tetapi untuk verifikasi lapangan difasilitasi oleh pelaku usaha.” Ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, setelah SE disebar, maka DLH akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, untuk terlebih dahulu memberikan sosialisasi pemahaman terhadap para pelaku usaha terkait, yang titik kegiatan direncanakan di masing-masing Puskesmas.

“Jadi, para pelaku usaha kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas tersebut akan dipanggil untuk mengikuti sosialisasi terkait penaatan pengelolaan izin Limbah B3.” Tuturnya.

Hal ini berdasar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka pelaksanaan penaatan terhadap pelaku usaha sangat penting, karena bagi mereka yang tidak taat akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin bahkan dipidana.

Jelas dia, usaha yang menyangkut Limbah B3 ini sebenarnya lumayan banyak, baik dari sektor kesehatan, industri, dan lain-lain. Tetapi, sementara bertahap, dan melihat situasi kondisi maka langkah awal sektor kesehatan yang kelihatannya perlu ditangani terlebih dahulu, apalagi Limbah Medis itu sangat berbahaya.

“Kedepan, penaatan Perizinan Limbah B3 ini akan terus berlanjut, termasuk bengkel-bengkel, dan usaha lain penghasil B3 yang sangat mengancam kelangsungan kelestarian lingkungan.” Imbuhnya. (D/r)

Related Posts

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.
Tubaba

Infrastruktur Tubaba Merapuh, Ranjau Darat Menelan Korban, Janji Politik Terabaikan.

7 hari ago
Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh
Tubaba

Hitungan Detik Sumatera Lumpuh, Blackout Massal Listrik Nasional Rapuh

2 minggu ago
Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi
Tubaba

Persiapan Festival Literasi Provinsi, Perpustakaan Gelar Diskusi

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada

Polda Lampung Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada

28 Agustus 2024 | 13 : 59
Pesta miras di pinggir sawah, Tujuh Pemuda diamankan Tim Patroli Polres Pringsewu

Pesta miras di pinggir sawah, Tujuh Pemuda diamankan Tim Patroli Polres Pringsewu

21 Agustus 2023 | 09 : 47

Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda oleh DPRD Lampung Barat

28 Oktober 2025 | 04 : 38
Dana Pelaksanaan Porkab Dan Kontribusi DD Ratusan Juta Dipertanyakan, APH Didesak Audit

Dana Pelaksanaan Porkab Dan Kontribusi DD Ratusan Juta Dipertanyakan, APH Didesak Audit

31 Juli 2025 | 22 : 00
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!