PANARAGAN (translampung.id)– Tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang belum memiliki izin pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Hal itu merupakan upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan pelaksanaan program penaatan pengelolaan izin Limbah B3 di Tubaba.
“Pada Juni atau pertengahan 2022 ini, kita akan memberikan Surat Edaran (SE) terhadap pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinannya khususnya B3.” Kata Kepala DLH Tubaba, Firman, didampingi Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Dwi Supriyanto,S.T. Senin (30/5/2022).
Menurutnya, sebagai pelaksanaan awal program penaatan izin Limbah B3, DLH Tubaba memfokuskan terlebih dahulu terhadap usaha-usaha yang bergerak di bidang kesehatan.
“Untuk tahap awal ini kita akan menertibkan usaha bidang kesehatan, seperti tempat bidan praktek, dokter praktek, hingga klinik-klinik termasuk klinik kecantikan.” Jelasnya.
Berdasar pantauan pihaknya, masih banyak usaha-usaha dibidang kesehatan tersebut yang belum memiliki izin pengelolaan Limbah B3, karena sementara ini mereka masih banyak menumpang pembuangannya di Puskesmas-puskesmas.
“Kedepan pelaku usaha sudah wajib memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3, tidak ada lagi yang menitipkan Limbahnya seperti ke Puskesmas.” Terangnya.
Selain itu, pelaku usaha bidang kesehatan juga wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga pengelola Limbah B3 yang legal.
“Akan kita bantu fasilitasi, pelaku usaha wajib mengajukan rincian kepada DLH terkait persetujuan teknis TPS. Dan pengurusan persetujuan izin pengelolaan Limbah ini juga tidak dipungut biaya, tetapi untuk verifikasi lapangan difasilitasi oleh pelaku usaha.” Ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, setelah SE disebar, maka DLH akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, untuk terlebih dahulu memberikan sosialisasi pemahaman terhadap para pelaku usaha terkait, yang titik kegiatan direncanakan di masing-masing Puskesmas.
“Jadi, para pelaku usaha kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas tersebut akan dipanggil untuk mengikuti sosialisasi terkait penaatan pengelolaan izin Limbah B3.” Tuturnya.
Hal ini berdasar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka pelaksanaan penaatan terhadap pelaku usaha sangat penting, karena bagi mereka yang tidak taat akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin bahkan dipidana.
Jelas dia, usaha yang menyangkut Limbah B3 ini sebenarnya lumayan banyak, baik dari sektor kesehatan, industri, dan lain-lain. Tetapi, sementara bertahap, dan melihat situasi kondisi maka langkah awal sektor kesehatan yang kelihatannya perlu ditangani terlebih dahulu, apalagi Limbah Medis itu sangat berbahaya.
“Kedepan, penaatan Perizinan Limbah B3 ini akan terus berlanjut, termasuk bengkel-bengkel, dan usaha lain penghasil B3 yang sangat mengancam kelangsungan kelestarian lingkungan.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post